Menuju konten utama

Diam-Diam Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq

Polisi beralasan tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Rizieq yang sudah berstatus tersangka.

 Diam-Diam Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (tengah) shalat sebelum kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/2). Habib Rizieq Syihab memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama Indonesia Soekarno. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/pd/17

tirto.id - Polda Jawa Barat (Jabar) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atas kasus penodaan lambang negara dan pencemaran orang yang sudah meninggal.

"Tim penyidik Ditkrimum Polda Jabar telah menghentikan [kasus] sekira bulan Februari akhir," kata Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Tirto, Jumat (4/5/2018).

Ia mengatakan SP3 keluar karena tim penyidik tak punya bukti yang cukup untuk menindaklanjuti proses penyidikan.

"Kurang bukti guna memenuhi unsur perbuatan tindak pidana. Jadi dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti," terang Trunoyudo.

Trunoyudo enggan mengungkapkan dokumen SP3 ketika kami minta. Padahal ini penting untuk memastikan kalau kasus Rizieqg benar-benar sudah dihentikan sejak Februari, bukan pada waktu yang lain.

"Sejauh ini itu dulu ya," katanya mengakhiri percakapan.

Slamet Maarif, Ketua Persaudaraan Alumni 212 sekaligus anggota Tim 11 Ulama Alumni 212, mengatakan SP3 Rizieq baru ia ketahui hari ini. Ia menolak anggapan jika SP3 kasus rizieq di Polda Jabar buah dari pertemuan dengan ulama dan presiden beberapa pekan lalu.

"Enggak ada itu. Kan Kepolisian menghentikannya akhir Februari," katanya kepada Tirto.

Kasus bermula saat Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, melaporkan Rizieq ke Mabes Polri pada 27 Oktober 2016. Saat itu, adik dari Megawati ini menduga bahwa Rizieq telah melecehkan Pancasila dalam ceramahnya yang beredar di YouTube.

Ia juga menuding Rizieq telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Sukarno. Atas dasar itu, Sukmawati melaporkan Rizieq atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Rizieq juga dituduh melanggar Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Belakangan kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jabar menggelar perkara, Senin 30 Januari 2017.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Mufti Sholih
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino