Menuju konten utama

Polda Jabar akan Lanjutkan Kasus Rizieq Jika Menemukan Bukti Baru

SP3 Rizieq Shihab bisa dibuka kembali melalui tahapan praperadilan.

Polda Jabar akan Lanjutkan Kasus Rizieq Jika Menemukan Bukti Baru
Rizieq Shihab memberikan keterangan saat melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

tirto.id - Polda Jawa Barat (Jabar) bisa membuka kembali kasus penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik yang menjerat Imam Besar FPI Rizieq Shihab jika menemukan bukti baru.

Menurut Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surya Fana, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Rizieq Shihab bisa dibuka kembali melalui tahapan praperadilan.

"SP3 yang harus lewat praperadilan adalah SP3 yang alasannya bukan tindak pidana tapi alasannya kurang bukti. Di SP3 kan bukan menghentikan penindakan, bukan," ucap Umar Surya Fana di Bareksrim Polri, Jumat (4/5/2018).

Surya mengungkapkan, pihak kepolisian kesulitan mengungkap kasus tersebut karena pihak pelapor dalam hal ini Sukmawati Soekarnoputri hanya membawa barang bukti rekaman ceramah Rizieq Shihab dengan durasi yang singkat. Sedangkan pihak kepolisian membutuhkan rekaman yang utuh.

"Kendalanya kita butuhkan adalah yang full. Kemudian apakah pihak siber tidak bekerja? Justru sekarang siber bekerja. Makanya kita berkoordinasi dengan pelapor juga, ada enggak kira-kira tambahan lain yang bisa kita sebutkan," tambah Surya.

Ia menuturkan, apabila menemukan bukti baru, maka pihak Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara kembali.

"Prosesnya entah siapa yang bisa berikan kepada kita. Nanti kepada Bareskrim dan Bareskrim nanti akan mensupervisi kita di Polda Jabar sehingga kita akan gelar buka," tambahnya.

Polda Jabar menerbitkan SP3 untuk Imam besar FPI tersebut sejak Februari 2018. Menurut Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, SP3 dikeluarkan karena tim penyidik tak punya bukti yang cukup untuk menindaklanjuti proses penyidikan.

"Kurang bukti guna memenuhi unsur perbuatan tindak pidana. Jadi dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti," ucap AKBP Trunoyudo kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto