Menuju konten utama

Tanggapan Sekjen GNPF Soal SP3 Kasus Rizieq Shihab oleh Polda Jabar

Al Khaththath belum mengetahui apakah Rizieq akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat usai penerbitan SP3 tersebut.

Tanggapan Sekjen GNPF Soal SP3 Kasus Rizieq Shihab oleh Polda Jabar
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Pool/Ramdani

tirto.id - Sekretaris Jenderal GNPF Ulama, Muhammad Al Khaththath merasa senang karena Polda Jabar menerbitkan SP3 untuk Imam Besar FPI, Rizieq Shihab atas kasus dugaan penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik.

Al Khaththath mengapresiasi langkah Polda Jabar yang memberhentikan kasus Rizieq dan berharap keputusan itu dapat memberikan kebaikan untuk Indonesia.

"Kita apresiasi Polri, mudah-mudahan ini memberikan ketentraman kepada masyarakat Indonesia. Insyaallah menjadi jalan baik untuk Indonesia karena tahun politik biar tentram" ucap Al Khaththath di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018).

Al Khaththath juga menilai penerbitan SP3 itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Tim 11 Ulama Alumni 212 yang terdiri dari GNPF Ulama dan FPI dengan Presiden Joko Widodo pada Minggu 22 April 2018.

"Jadi ya mudah-mudahan ini hasil dari pertemuan di Istana Kemarin. Ini merupakan follow up" tambahnya

Al Khaththath berharap, tindakan ini menjadi awal penghentian kasus hukum Rizieq Shihab yang lainnya dan juga kasus yang menimpa Bacthiar Nasir, Munarman dan Alfian Tanjung.

"Kita berharap agar seluruh kasus dihentikan bukan hanya Habib Rizieq saja tapi seluruh kasus lain agar bisa dihentikan semuanya untuk aktivis karena supaya tidak terjadi salah sangka atau tuduhan-tuduhan yang kurang baik kepada aparat," ucapnya.

Kendati demikian, ia belum mengetahui apakah Rizieq akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat usai penerbitan SP3 tersebut.

"Saya enggak tahu doakan saja mudah-mudahan Habib Rizieq berpuasa Ramadan bersama kita" ucapnya.

Polda Jawa Barat menerbitkan SP3 untuk Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab atas kasus penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal.

"Tim penyidik Ditkrimum Polda Jabar telah menghentikan kasus sekira bulan Februari akhir" ucap Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto