Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang

Penetapan tersangka R (43) selaku sopir truk trailer bernomor polisi B 9940 JIN berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan kendaraan serta dokumen.

Polisi Tetapkan Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (10/9/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

tirto.id - Polda Jawa Barat resmi menetapkan sopir truk trailer B 9940 JIN, R (43) sebagai tersangka dalam kecelakaan di ruas jalan Tol Cipularang KM 92 B pada Senin (11/11/2024) lalu. Penetapan R berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan metode Teknik Analisis Accident (TAA), pemeriksaan kendaraan serta dokumen kelayakan jalan.

"Peristiwa kecelakaan tersebut disebabkan karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi truk mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, dan tidak mematuhi rambu peringatan untuk mengantisipasi jarak dan pengereman," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (16/11/2024).

Jules menjelaskan, kecelakaan KM 92 B Cipularang terjadi karena sopir tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas saat melaju di jalan menikung dan menurun. Hal ini terlihat dari jejak rem yang dicurigai berasal dari truk trailer, dengan panjang bekas rem sepanjang 30 meter dan jarak 200 meter sebelum titik tabrak.

Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk, polisi menemukan posisi persneling berada pada gigi 5 setelah kecelakaan terjadi.

"Serta indikator tekanan angin rem depan dan belakang menunjukkan posisi bar ke-3 di dasbor kendaraan," sambung Jules.

Kemudian, hasil pemeriksaan terhadap sistem kampas rem ditemukan bahwa ada indikasi rem terlalu panas sampai berubah warna, sehingga mempengaruhi kinerja rem tersebut. Meskipun kondisi kompresor dalam keadaan baik dan tidak terdapat kebocoran oli, ketebalan ban masih dalam kategori wajar.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli serta olah TKP, disimpulkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat gabungan dari kegagalan sistem rem truk trailer dan kelalaian pengemudi dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas," ujar Jules menyimpulkan.

Atas kelalaiannya ini, polisi menjerat R dengan sejumlah pasal dari Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN TOL CIPULARANG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher