Menuju konten utama

Komisi V Ingin Revisi UU LLAJ, Bahas Kecelakaan Tol Cipularang

Komisi V menilai, Revisi UU LLAJ juga diperlukan untuk mengakui keberadaan taksi dan ojek online.

Komisi V Ingin Revisi UU LLAJ, Bahas Kecelakaan Tol Cipularang
Suasana ruang rapat Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Komisi V DPR RI akan mengusulkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025-2029. Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus dalam rapat koordinasi Baleg bersama pimpinan komisi, Selasa (12/11/2024).

"Yang pertama adalah RUU yang pernah kami usulkan, itu revisi tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Lasarus di ruang rapat Baleg DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Politikus PDIP itu mengaku Komisi V telah menyiapkan naskah akademik untuk merevisi RUU LLAJ. Ia berkata, RUU tersebut pernah masuk Prolegnas 2023 dan pernah di-voting sebanyak dua kali. Kini, Lasarus berharap usulan untuk merevisi beleid tersebut bisa diterima Baleg DPR RI.

"Mudah-mudahan kali ini tidak di-voting lagi dan selalu bisa langsung bisa kita lakukan revisi," ucap Lasarus.

Ia mengatakan, Komisi V mendorong UU LLAJ direvisi lantaran banyak truk over-dimension & over-loading (ODOL) atau kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih. Ia menyinggung kecelakaan beruntun yang terjadi di kilometer 92 Tol Cipularang sebagai bentuk urgensi revisi RUU LLAJ.

"Jadi, pimpinan menurut kami ini sudah sangat urgen Kemarin kecelakaan di Kilometer 92 Tol Cikampek ada kemungkinan itu over-loading atau over-dimension," kata Lasarus.

Selain itu, RUU LLAJ juga diperlukan untuk mengakomodir keberadaan transportasi umum berbasis daring seperti ojek online maupun taksi online.

"Kemudian yang belum diatur juga adalah soal kendaraan motor apakah boleh menjadi angkutan unum yang saat ini sudah menjadi menjadi angkutan umum," kata Lasarus.

Merespons pernyataan Lasarus, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa RUU yang dibahas di Baleg harus sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan, cita-cita Prabowo adalah menyejahterakan kepentingan rakyat.

"Kita di Baleg ini sebagai pembentuk Undang-Undang harus bagaimana juga yang menjadi cita-cita Bapak Prabowo Subianto harus mengutamakan kesejahteraan rakyat," kata Bob.

Legislator Partai Gerindra itu meminta semua pihak untuk mengesampingkan ego sektoral, dan mengutamakan kepentingan rakyat.

"Jadi, kalau ada di situ kesejahteraan rakyat itu yang paling utama. Kalau soal ego sektoral itu kita kesampingkan. Mudah-mudahan kita dapat laksanakan," tutur Bob Hasan.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN TOL atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher