tirto.id - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumpulkan asosiasi pengusaha angkutan barang buntut kecelakaan lalu lintas di KM 92 Tol Cipularang.
"Kita akan segera mengumpulkan seluruh asosiasi pengusaha angkutan barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini, dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang," ucap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin, dalam keterangannya, Rabu.
Ia menuturkan, Kemenhub akan melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek. Hal itu dilakukan bersama pihak kepolisian serta Dinas Perhubungan Daerah.
Saat ini, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, truk dengan nomor polisi B 9440 JIN yang mengalami kecelakaan tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.
"Namun, untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," kata Risyapudin.
Ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, yang tidak kalah penting, wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.
"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.
Ia berharap semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga peristiwa seperti ini dapat dihindari.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi