tirto.id - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat, membongkar pabrik narkoba di kompleks perumahan Podomoro, Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Rumah tersebut dijadikan Clandestine Laboratorium atau pabrik pembuat happy water untuk liquid narkoba.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni SR, SP, dan IV. Para tersangka berencana memasarkan hasil produksi narkoba ke wilayah Jakarta pada malam tahun baru.
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan pengungkapan kasus ini pengembangan dari kasus narkotika dari dua lokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Kami kembangkan, sehingga merujuk pada clandestine lab happy water dan liquid narkotika di dua lokasi lainnya," kata Asep, dalam konferensi pers di lokasi, Kamis (12/12/2024)
Jenderal bintang dua itu menyebut laboratorium produksi ini terhubung dengan peredaran narkoba jaringan Malaysia. Asep menyebut saat ini, pihaknya sedang mengejar tersangka lain yang berperan sebagai pengendali.
"Saat ini masih dalam proses pengejaraan (tersangka pengendali) oleh tim kami," ucap Asep.
Polisi menyita 100 saset kemasan berisikan serbuk happy water, 51 buah jerigen berisi cairan liquid dengan beragam rasa (259 liter) dari pengungkapan kasus di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kemudian, 3 buah jeriken berisi cairan bening diduga sebagai bahan narkotika dengan total isi cairan sebanyak 3 liter. Masih lokasi serupa, polisi menyita 140 botol ukuran 20 mililiter berisikan liquid VAPE, serta kedua 1000 saset kemasan happy water dari rumah tersangka berinisial SR.
Sementara itu, dari kompleks perumahan Podomoro, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang merupakan kediaman SP dan IV ditemukan 7.333 saset kemasan berisikan serbuk happy water, 494 botol liquid air berukuran 20 mililiter, 62 butir pil warna hijau kuning mengandung MDMA, 95 butir pil warna merah mengandung MDMA, dan bahan baku serta bahan risiko lainnya. Selain itu, polisi turut menyita satu buah alat mixer dan dua buah kompor portable listrik.
"Untuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir bernilai Rp 670,8 miliar. Jika dikonversikan upaya penggerebekan yang kami lakukan telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa," kata Asep.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 lebih subsider Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Asep.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama