Menuju konten utama

Kasus-kasus Rizieq Shihab yang Masih Aktif

SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar tidak serta-merta membuat Rizieq terbebas dari ranah hukum. Berikut kasus-kasus lain yang masih aktif.

Kasus-kasus Rizieq Shihab yang Masih Aktif
Rizieq usai memilih di TPS 17, Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017). tirto.id/Taher.

tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atas kasus penodaan lambang negara dan pencemaran orang yang sudah meninggal.

Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mengeluarkan SP3 karena tim penyidik tak punya bukti yang cukup untuk menindaklanjuti proses penyidikan. “Tim penyidik Ditkrimum Polda Jabar telah menghentikan [kasus] sekira bulan Februari akhir,” kata Wisnu kepada Tirto, Jumat (4/5/2018).

Akan tetapi, SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar ini tidak serta-merta membuat Rizieq Shihab terbebas dari ranah hukum. Hal ini dikarenakan kasus hukum yang menyeret nama Rizieq tidak hanya kasus dugaan penodaan lambang negara yang ditangani Polda Jabar.

Berdasarkan penelusuran Tirto, sejak November 2015 hingga awal 2018, setidaknya terdapat beberapa kasus lain yang menyeret nama pimpinan FPI tersebut, di antara kasus yang cukup mendapat sorotan publik adalah kasus pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Rizieq juga berstatus sebagai tersangka sejak Mei 2017. Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan yang mengandung konten pornografi.

Sayangnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi ini, Rizieq tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Ia justru meninggalkan tanah air dan hingga saat ini masih berada di Arab Saudi.

Selain kasus pornografi, kasus-kasus lain yang menyeret nama Rizieq, baik sebagai terlapor, saksi, dan tersangka, di antaranya:

  1. Penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam Sunda “sampurasun” yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015 (status terlapor).
  2. Dugaan menghina agama Kristen dalam ceramah di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur yang dilaporkan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016 (status terlapor).
  3. Dugaan penodaan agama yang dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016 (status terlapor).
  4. Tudingan menyebut ada gambar palu arit di lembaran mata uang kertas baru yang dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017 (status terlapor).
  5. Ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube yang dilaporkan Firmansyah ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017 (status terlapor).
  6. Sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor yang dilaporkan oleh warga yang berinisial “E” ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016 (status terlapor).
  7. Dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 (tersangka pada 30 Januari 2017, dan dinyatakan SP3).
  8. Kasus chat berkonten pornografi yang menyeret nama Rizieq Shihab dan Firza Husein (status tersangka sejak Mei 2017).

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz