tirto.id - Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil barang bukti kasus penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal.
Hal ini dilakukan oleh usai Polda Jawa Barat (Jabar) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kasus yang menjerat imam besar FPI tersebut.
"Kami datang ke Bareskrim untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu sudah beberapa lalu SP3" ucap Sugito di Bareksrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
Sugito mengatakan, barang bukti yang diambil adalah tesis Rizieq Shihab tentang Pancasila dan juga rekaman utuh ceramah Rizieq Shihab tentang Pancasila.
"Ya menyangkut dengan masalah Habib Rizieq kemarin. Kemarin beliau menyerahkan tesisnya mengenai Pancasila dan juga diserahkan termasuk ceramah yang seutuhnya," tambahnya.
Sugito tak bisa menjelaskan kapan SP3 itu diterbitkan tetapi dia ingat bahwa alasan kepolisian menerbitkan SP3 adalah karena tidak menemukan unsur penodaan lambang negara dari ceramah Rizieq.
"Jadi karena tidak memenuhi unsur pidana baik dari beberapa saksi serta ahli tidak ditemukan sehingga Polda Jabar itu mengeluarkan SP3" ucapnya.
Polda Jabar memang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atas kasus penodaan lambang negara dan pencemaran orang yang sudah meninggal.
"Tim penyidik Dirkrimum Polda Jabar telah menghentikan [kasus] sekira bulan Februari akhir," kata Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Tirto, Jumat (4/5/2018).
Ia mengatakan SP3 keluar karena tim penyidik tak punya bukti yang cukup untuk menindaklanjuti proses penyidikan.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto