Menuju konten utama

Soal SP3 Kasus Rizieq Shihab, Polri Klaim Tidak Ada Unsur Politis

Mabes Polri mengklaim penerbitan SP3 kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab tidak berkaitan dengan persoalan politik.

Soal SP3 Kasus Rizieq Shihab, Polri Klaim Tidak Ada Unsur Politis
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan keputusan penyidik tersebut dilandasi pertimbangan hukum semata dan tanpa intervensi pihak manapun. Dia mengklaim penerbitan SP3 pada Februari 2018 tersebut tidak berkaitan dengan unsur politis.

"Saya tegaskan di sini bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu kepada siapapun. SP3 itu kewenangan penyidik yang independen," kata Setyo di PTIK Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

Rizieq menjadi tersangka di kasus itu sejak Januari 2017. Kasus itu berawal dari laporan Sukmawati Soekarnoputri di Bareskrim Polri. Penanganan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.

Rizieq sempat menjadi tersangka pelanggaran Pasal 154 KUHP tentang penodaan lambang negara dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal, dalam konteks kasus ini adalah Presiden RI pertama Soekarno.

Terkait dengan sejumlah kasus pidana lain yang juga melibatkan Rizieq Shihab, Setyo Wasisto enggan berkomentar banyak. Dia tidak menanggapi pertanyaan soal kemungkinan penerbitan SP3 itu juga mempengaruhi proses hukum kasus lain yang melibatkan Rizieq.

"Kita tunggu perkembangannya, jadi yang saya sampaikan ini adalah kasus di Jawa Barat," kata Setyo.

Dia menambahkan penyidik Polda Jabar menerbitkan SP3 tersebut dengan alasan tidak menemukan unsur-unsur pidana dalam ceramah Rizieq tentang Pancasila yang dipermasalahkan oleh Sukmawati.

"Penyidik menilai kalau dilanjutkan, tidak memenuhi unsur-unsurnya sampai tuntas. Itu kewenangan penyidik, dan kembali lagi, pada azas ini adalah kewenangan penyidik," ujar Setyo.

Polda Jabar sudah membenarkan Informasi tentang penerbitan SP3 tersebut. Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan SP3 itu telah terbit sekitar 2 bulan lalu. Ia mengatakan SP3 keluar karena tim penyidik tak punya bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan.

"Tim penyidik Dirkrimum Polda Jabar telah menghentikan [kasus] sekira bulan Februari akhir," kata Trunoyudo kepada Tirto pada hari ini.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom