tirto.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan terhadap dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI Pertama, Sukarno.
Kabar ini telah dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin (30/1/2017).
"Penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab, kami naikan jadi tersangka," kata Yusri seperti dinukil dari Antara.
Yusri membeberkan penetapan status tersangka terhadap Rizieq ditentukan setelah Polda Jabar melakukan gelar perkara. Dari situ polisi menyimpulkan kasus Rizieq sudah memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Hasil gelar perkara, semua unsur pidana telah terpenuhi," katanya.
"Sesegera mungkin saudara Rizieq Shihab akan kita panggil sebagai tersangka," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, status tersangka Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafah dan pidana.
Kasus yang menjerat Rizieq ini bermula saat putri Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkannya ke Polda Jawa Barat pada 28 Oktober 2016. Sukma menduga Rizieq telah melecehkan dasar negara Pancasila dalam ceramahnya yang beredar di YouTube.
Selain itu, Sukmawati menuding Rizieq telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Soekarno.
Dalam laporannya ke Polda Jabar, Sukmawati turut menyerahkan video berdurasi dua menit 15 detik berisi rekaman ceramah Ketua FPI di Jawa Barat.
Laporan teregister dengan nomor LP/1077/IX/2016/Bareskrim. Habib Rizieq dilaporkan atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH