Menuju konten utama

Panduan Tata Cara Unggah Dokumen Pendaftaran PPPK 2024

Bagaimana tata cara mengunggah dokumen PPPK 2024? Simak langkah-langkahnya berikut ini, jangan sampai keliru.

Panduan Tata Cara Unggah Dokumen Pendaftaran PPPK 2024
Ilustrasi dokumen atau surat lamaran kerja. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Salah satu tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 adalah mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui laman resmi SSCASN. Lantas bagaimana tata cara mengunggah dokumen PPPK 2024?

Pendaftaran PPPK 2024 Periode I telah dibuka pada 1 Oktober 2024 dan ditutup pada 20 Oktober 2024 mendatang. Pengadaan PPPK 2024 untuk mengisi formasi pada Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, dan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Daftar dan Jenis Dokumen Pendaftaran PPPK 2024

Seluruh peserta PPPK 2024 harus menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen diunggah melalui laman SSCASN sesuai dengan syarat dan ketentuan pada sistem.

Ada beberapa jenis dokumen yang diunggah akan berbeda pada setiap jabatan fungsional guru, teknis, maupun tenaga kesehatan.

Berikut merupakan daftar dan jenis dokumen pendaftaran PPPK 2024:

1. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai;

2. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai;

3. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari Dukcapil/Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi;

4. Ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

5. Transkrip/Daftar Nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

6. Pasfoto format terbaru berlatar belakang warna merah;

7. Untuk Pelamar Prioritas di Sekolah Negeri, Pelamar eks THK-2, Pelamar Non ASN mengunggah Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah tempat bekerja saat ini.

8. Untuk Pelamar Prioritas di Sekolah Swasta mengunggah Surat Ijin Mengikuti Seleksi PPPK dari Ketua Yayasan tempat bekerja saat ini;

9. Untuk Pelamar Prioritas Tidak Aktif pada Dapodik, Pelamar Prioritas Tidak Tersedia Formasi, Pelamar Prioritas Melamar pada Instansi lain mengunggah Surat Ijin mengikuti seleksi PPPK dari Dinas Pendidikan Instansi tujuan.

10. Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis melampirkan Surat Keterangan Bekerja atau Surat Aktif Bekerja sesuai instansi yang dituju.

Tata Cara Panduan Mengunggah Dokumen Pendaftaran PPPK 2024

Seluruh peserta PPPK 2024 mengunggah dokumen secara daring/online sesuai dengan panduan yang ditetapkan.

Jenis dokumen yang diunggah akan berbeda sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar. Berikut merupakan tata cara mengunggah dokumen pendaftaran PPPK 2024 secara umum:

1. Format berkas yang diunggah adalah PDF atau JPEG sesuai ketentuan per jenis dokumen;

2. Ukuran minimal setiap berkas adalah 50KB, dengan ukuran maksimal tergantung jenis berkas;

3. Jika ukuran berkas melebihi ketentuan, silahkan dikecilkan ke resolusi yang lebih kecil dengan catatan tulisan pada berkas harus terbaca dengan baik;

4. Segala bentuk salah unggah/unggah tertukar/berkas unggah tidak terbaca merupakan tanggung jawab dari pendaftar;

5. Jika sudah selesai mengunggah, harap mengecek hasil unggahan dengan menekan tombol "Lihat";

6. Peserta dapat mengunggah ulang berkas misalnya jika hasil unggahan tidak jelas atau terpotong sesuai keperluan sebelum mengakhiri pendaftaran;

Sebelum melakukan resume, periksa kembali setiap dokumen yang diunggah agar tidak corrupt, file terlihat jelas, tidak pecah dan sesuai persyaratan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra