Menuju konten utama

9 Dokumen dan Berkas Pendaftaran PPPK Teknis 2024

Simak sejumlah dokumen dan berkas yang harus dipenuhi calon pendaftar PPPK Teknis 2024. Pendaftaran dibuka per 1 Oktober.

9 Dokumen dan Berkas Pendaftaran PPPK Teknis 2024
Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) PPPK di Halaman Pendopo Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2024) ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra.

tirto.id - Salah satu formasi dalam rekrutmen PPPK 2024 yakni Tenaga Teknis. Terdapat sejumlah dokumen dan berkas yang harus dipenuhi calon pendaftar PPPK Teknis 2024.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sendiri telah dibuka sejak Selasa, 1 Oktober 2024.

Pendaftarannya dilangsungkan secara daring alias online di laman resmi SSCASN BKN melalui tautan ini https://sscasn.bkn.go.id.

Perlu diketahui, proses rekrutmen PPPK tahun 2024 ini terbagi ke dalam dua periode pendaftaran.

Periode pertama akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Periode ini diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Kemudian periode kedua akan dibuka mulai 17 November-31 Desember 2024. Periode ini ditujukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Dalam rekrutmen kali ini, pemerintah menyediakan formasi untuk PPPK Nakes, PPPK Guru, dan PPPK Teknis.

Sebelum mengikuti rekrutmen ini, calon pendaftar diimbau agar mengetahui persyaratan dokumen maupun berkas yang harus dipenuhi ketika mendaftar. Syarat tersebut bisa saja berbeda-beda sesuai jabatan yang dituju.

Bagi pelamar PPPK Teknis 2024, terdapat beberapa syarat dokumen dan berkas yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi. Untuk lebih rincinya, simak ulasan berikut.

Syarat Dokumen dan Berkas PPPK Teknis 2024

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
  2. Pas foto formal berlatar belakang merah.
  3. Ijazah asli.
  4. Transkrip nilai asli.
  5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  6. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Daerah tempat melamar dan dibubuhi e-materai.
  7. Surat pernyataan.
  8. Surat keterangan bekerja.
  9. Dokumen atau berkas lainnya sesuai ketentuan instansi yang dituju.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra