Menuju konten utama

7 Dokumen dan Berkas Pendaftaran PPPK Guru 2024

Berikut adalah daftar dokumen dan berkas pendaftaran yang diperlukan untuk registrasi PPPK Guru 2024.

7 Dokumen dan Berkas Pendaftaran PPPK Guru 2024
Ilustrasi dokumen. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK periode 1 dibuka mulai tanggal 1 Oktober 2024. Adapun Jabatan Fungsional (JF) Guru membutuhkan sejumlah dokumen sebagai berkas pendaftarannya.

Sesuai surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 bertanggal 27 September 2024, telah diumumkan jadwal PPPK 2024. Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), dan Tenaga Non ASN terdata di BKN, bisa mendaftar lewat periode pertama.

Adapun pendaftaran PPPK Guru 2024 untuk babak perdana ini digelar pada 1-20 Oktober. Lantas, di link mana kita bisa mendaftar formasi, apa saja dokumen dan berkas persyaratannya, serta bagaimana ketentuan umumnya?

Untuk registrasi PPPK 2024, seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi kriteria bisa mengunjungi laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Berikut tautan untuk mendaftar PPPK Guru.

Link Pendaftaran PPPK Guru 2024

7 Dokumen dan Berkas PPPK Guru 2024

Ilustrasi belajar mengajar

Ilustrasi guru mengajar dengan laptop di kelas. FOTO/iStockphoto

Setiap pemerintah daerah biasanya menerbitkan persyaratan dokumen untuk tahapan pendaftaran PPPK 2024, termasuk bagi pelamar PPPK JF Guru. Pengunggahan ini bersifat wajib lantaran digunakan sebagai bahan penilaian seleksi administrasi.

Berikut ini daftar dokumen dan berkas pendaftaran PPPK Guru 2024.

  1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah;
  2. Surat Pernyataan 5 Poin, sesuai persyaratan instansi masing-masing. Ditandatangani menggunakan pulpen bertinta hitam serta dibubuhi meterai/e-meterai;
  3. Surat Lamaran, sesuai persyaratan yang ditetapkan instansi. Ditandatangani menggunakan ballpoint hitam dan dibubuhi meterai biasa atau meterai elektronik;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan dari Dukcapil, atau Bukti Identitas Kependudukan lain;
  5. Scan ijazah asli, sementara lulusan universitas luar negeri harus mencantumkan ijazah yang telah disetarakan;
  6. Transkrip Nilai atau Daftar Nilai Asli, sementara lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan nilai yang telah dikonversi;
  7. Sertifikat Pendidik keluaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).

Ketentuan Umum Pendaftaran PPPK Guru 2024

Selain dokumen dan berkas, terdapat pula ketentuan umum pendaftaran PPPK Guru 2024 yang harus dipenuhi pelamar. Berikut daftar persyaratan umum PPPK 2024, di mana berlaku untuk seluruh formasinya.

  • WNI;
  • Usia paling rendah 20 tahun sampai 1 tahun sebelum batas pensiun;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan;
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri ketika menjadi PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan secara tak hormat sebagai pegawai swasta;
  • Buka PNS, CPNS, TNI, atau anggota POLRI;
  • Bukan pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
  • Punya kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan (Sarjana atau Diploma IV);
  • Punya kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi keahlian tertentu;
  • Setiap pelamar punya pengalaman bekerja selama 2 tahun, seirama dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani