Menuju konten utama
Pemilu 2024

Panduan Lengkap Cara Mencoblos di TPS Pemilu-Pilpres 2024

Panduan lengkap cara mencoblos di TPS selama pemungutan suara Pemilu-Pilpres 2024, termasuk jam buka TPS, syarat dokumen, hingga prosedur mencoblos.

Panduan Lengkap Cara Mencoblos di TPS Pemilu-Pilpres 2024
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara di GOR Saparua, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

tirto.id - Periode pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan presiden (pilpres) 2024 berlangsung pada Rabu (14/2/2024). Pemungutan suara dilakukan di titik tempat pemungutan suara (TPS) berbagai daerah.

Calon pemilih perlu memahami cara mencoblos di TPS Pemilu-Pilpres 2024 dengan benar. Panduan mencoblos dapat dipelajari untuk mencegah kekeliruan tahapan memilih di TPS hari ini.

Selama hari pemungutan suara masyarakat Indonesia memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD yang akan memimpin satu periode ke depan.

Prosedur pemilihan kali ini tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pemilih nantinya akan diberi lima jenis surat suara memilih calon eksekutif dan legislatif kota, provinsi, dan pusat.

Proses pencoblosan berlangsung di bilik suara dengan cara melubangi kertas suara menggunakan paku atau alat penusuk yang tersedia. Selanjutnya, surat suara tersebut dimasukkan ke kotak untuk kemudian dihimpun dan dihitung di akhir periode pemungutan suara.

Selama proses pemungutan suara, pemilih akan menerima panduan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pemilih dapat bertanya atau meminta arahan dari petugas jika mengalami kendala selama pencoblosan.

Jam Buka TPS Pemilu 2024

TPS akan buka selama kurang lebih tujuh jam selama periode pemungutan suara. Berdasarkan panduan dari Komisi Pemilihan Umum, jam buka TPS Pemilu 2024 untuk pemungutan suara adalah mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Ini artinya, pemilih sudah bisa mulai mengantre dan mencoblos mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00. Jika pemilih ada yang mengantre mendekati pukul 13.00 waktu setempat, petugas KPPS tetap harus memberikan hak pemungutan suara pada pemilih.

Pemilih bisa tetap melakukan pencoblosan setelah selama datanya tercatat di daftar hadir atau formulir C7. Sebaliknya, jika pemilih datang setelah pukul 13.00 dan belum terdaftar di formulir C7, maka pemilih tidak bisa mencoblos.

Berikut jadwal lengkap jam buka dan jam tutup TPS Pemilu 2024:

1. Jadwal mencoblos Pemilu 2024 untuk DPT

  • Waktu: 07.00 - 13.00 waktu setempat
  • Lokasi: TPS sesuai data nama pemilih di DPT

2. Jadwal mencoblos Pemilu 2024 untuk DPTb

  • Waktu: 07.00 - 13.00 waktu setempat
  • Lokasi: TPS pindahan yang memuat nama pemilih dalam DPTb.

3. Jadwal mencoblos Pemilu 2024 untuk DPK

  • Waktu: 12.00 - 13.00 (1 jam terakhir pencoblosan)
  • Lokasi: TPS sesuai alamat KTP-el.

Syarat Dokumen Mencoblos Pemilu 2024

Pemilih perlu melengkapi syarat dokumen untuk bisa mencoblos di Pemilu-Pilpres 2024. Dokumen-dokumen tersebut sebaiknya dibawa ke TPS saat akan melakukan pemilihan.

Berikut daftar berkas yang harus dibawa oleh pemilih ke TPS Pemilu 2024:

  • Pemilih DPT: bawa KTP-el atau Suket dan surat undangan (model C-pemberitahuan) dari KPPS
  • Pemilih DPTb: bawa KTP-el atau Suket dan surat undangan model C dari KPPS
  • Pemilih DPK: bawa KTP-el atau suket.

Ketentuan Mencoblos Surat Suara Pemilu-Pilpres 2024

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pemilih akan menerima 5 surat suara dalam Pemilu-Pilpres 2024. Kelima surat suara itu digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Surat suara abu-abu digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Surat suara hijau digunakan untuk memilih DPRD kabupaten/kota dan surat suara biru untuk DPRD provinsi.

Ada juga surat suara kuning digunakan untuk memilih DPR dan surat suara merah untuk memilih DPD. Surat suara yang memuat foto calon adalah surat suara untuk presiden dan wakil presiden serta surat suara untuk DPD.

Sebaliknya, surat suara untuk memilih DPRD dan DPR hanya memuat lambang partai serta nama lengkap calon. Berikut ketentuan mencoblos surat suara sah di Pemilu 2024:

  • Surat suara untuk presiden dan wakil presiden (abu-abu) dicoblos 1 kali pada nomor, nama, foto, pasangan calon, atau tanda gambar partai politik.
  • Surat suara untuk anggota DPR (kuning) dicoblos 1 kali pada nomor, gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR.
  • Surat suara untuk anggota DPRD provinsi (biru) dicoblos 1 kali pada nomor, gambar partai politik, atau nama calon anggota DPRD provinsi.
  • Surat suara untuk anggota DPRD kabupaten/kota (hijau) dicoblos 1 kali pada pada nomor, gambar partai politik, atau nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Surat suara untuk anggota DPD (merah) dicoblos pada nomor, nama, atau foto calon DPD.

Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024 tertera dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Berikut ini adalah tata cara pemilihan saat Pemilu 2024:

  • Pemilih datang ke TPS yang telah ditentukan untuk menggunakan hak pilihnya;
  • Nantinya panitia akan memberikan daftar hadir;
  • Pemilih akan diminta identitas, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir pemberitahuan sembari menunggu panitia memanggil;
  • Pemilih yang dipanggil namanya mengambil surat suara dan menuju ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  • Terdapat lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda;
  • Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto kandidat yang akan dipilih
  • Setelah selesai lipat kertas sesuai petunjuk;
  • Masukkan surat suara ke kotak yang tersedia;
  • Terakhir, pemilih wajib memasukkan jari ke tinta yang disediakan oleh panitia sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Politik
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya