tirto.id - Surat suara dalam Pemilu 2024 mencakup 5 jenis dan dibedakan berdasarkan warna masing-masing. Kelima jenis surat suara ini dipakai untuk proses pemilihan umum yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Tanggal ini bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara di Pemilu 2024.
Warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas dan memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan haknya untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lokasi TPS sudah ditentukan oleh KPU.
KPU menyediakan 820.161 TPS untuk pemilihan umum di dalam negeri. Sementara untuk pemilihan umum di luar negeri, KPU menetapkan total 3.059 TPS yang tersebar di berbagai negara para diaspora Indonesia.
Sebelum datang ke TPS untuk menentukan pilihan, pemilih mesti mengetahui terlebih dahulu hal-hal yang terkait dengan mekanisme pencoblosan. Salah satunya adalah mengenali jenis-jenis surat suara.
Jenis surat suara dalam Pemilu 2024 memiliki fungsi masing-masing. Setiap jenis surat suara dipakai untuk memilih calon pejabat publik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 untuk Memilih Apa Saja?
Sebanyak 5 jenis surat suara di Pemilu 2024 digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berikut ini daftar kelima jenis surat suara di Pemilu 2024 beserta fungsinya:
1. Surat suara abu-abu
Jenis surat suara abu-abu dalam Pemilu 2024 digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik serta gabung partai politik pendukung paslon.
2. Surat suara hijau
Pada Pemilu 2024, surat suara hijau dipakai untuk keperluan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten. Surat suara ini hanya berisi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPRD Kota/Kabupaten.
3. Surat kuning
Surat suara berwarna kuning dipakai sebagai salah satu opsi di Pemilu 2024 untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun isi dalam surat suara ini antara lain nomor urut dan nama calon anggota DPR, nomor urut partai politik, dan tanda gambar partai politik.
4. Surat suara merah
KPU RI menyediakan surat suara berwarna merah untuk dipakai dalam memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam surat suara merah, termuat informasi mengenai nama calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nomor calon anggota DPD. Tak ada logo partai di surat suara jenis ini.
5. Surat suara biru
Surat suara biru digunakan untuk kepentingan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi. Surat suara ini menampilkan nomor urut partai politik, lambang partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPRD Provinsi.
Apa Saja Kategori Surat Suara Tidak Sah?
Setelah mengetahui jenis-jenis surat suara, tahap berikutnya yang bisa dilakukan pemilih adalah mempelajari tata cara pencoblosan. Cara mencoblos yang benar bisa membuat suara Anda bisa terpakai untuk rekapitulasi.
Di sisi lain, surat suara yang dicoblos secara serampangan berpotensi membuat surat suara dianggap tidak sah. Berdasarkan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2019 Pasal 54, berikut sejumlah kategori untuk menentukan surat suara yang tidak sah:
1. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara
2. Terdapat coblosan lebih dari satu kolom pasangan calon
3. Coblosan terdapat di bagian lain surat suara.
4. Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan banyak noda.
5. Surat suara kusut, mengkerut, sobek.
6. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
7. Nama dan logo partai tidak lengkap.
8. Logo KPU tidak jelas.
9. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan sudah mencoblos.
10. Foto calon dan pasangan calon buram.
11. Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Iswara N Raditya