Menuju konten utama

Ketentuan Surat Suara Sah di Pemilu DPRD Provinsi 2024

Artikel ini menjelaskan tentang ketentuan surat suara DPRD sah saat Pemilu 2024.

Ketentuan Surat Suara Sah di Pemilu DPRD Provinsi 2024
Staf KPU menunjukkan surat suara rusak terkena noda/bercak tinta hasil sortir di gudang logistik KPU Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/pras.

tirto.id - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu 2024) masyarakat telah diberikan sosialisasi terkait cara pencoblosan yang benar dan tepat untuk menghindari ketidaksahan suara.

Saat Pemilu, tidak hanya pemilihan presiden dan calon presiden saja melainkan juga memilih anggota lembaga legislatif yang juga harus dipilih. Nantinya masyarakat akan mendapatkan lima jenis surat suara.

Surat suara tersebut akan dibedakan berdasarkan warna. Adapun surat suara yang akan dicoblos adalah pemilihan DPRD.

Ketentuan Desain Surat Suara Pemilu DPRD Provinsi 2024 memiliki bentuk desain surat suara berupa format 7 - 10 calon dengan ukuran kertas 52 x 82 cm.

Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pemilu DPRD Provinsi 2024

Merujuk pada buku panduan Pemilu 2024, berikut tata cara pencoblosan surat suara sah untuk DPRD Provinsi:

1. Mencoblos pada Nomor Urut Caleg, disertai dengan Mencoblos Nama Partai atau Nomor Urut Partai atau Lambang Partai. Maka Suara dinyatakan SAH untuk Nama Caleg dari Partai yang bersangkutan.

2. Mencoblos hanya pada Nomor Urut Caleg, atau Nama Caleg saja, tanpa Mencoblos Nama Partai, Nomor Partai, atau Lambang Partai. Maka Suara dinyatakan SAH untuk Nama Caleg dari Partai yang bersangkutan..

3. Mencoblos pada Garis diantara Dua Nama Caleg. Maka Surat Suara dinyatakan SAH untuk Suara Partai.

4. Mencoblos pada Dua Nama Caleg yang berbeda, namun dalam Satu Kolom yang sama. Maka Surat Suara dinyatakan SAH untuk Suara Partai.

5. Mencoblos Hanya pada Nama Partai, atau Lambang Partai, atau Nomor Urut Partai. Maka Surat Suara dinyatakan SAH untuk Suara Partai.

Surat Suara DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dianggap TIDAK SAH, apabila :

1. Mencoblos pada Nama Caleg Lalu Mencoblos pada Nama Partai yang bukan pengusungnya.

2. Mencoblos pada luar area Caleg manapun.

Ketentuan Surat Suara Sah di Pemilu DPRD Provinsi 2024

Surat suara yang sah memiliki beberapa kriteria yang wajib ada, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mendapat surat suara:

1. Surat suara DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus ada nama calon yang dicantumkan.

2. Surat suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik.

3. Surat suara yang dicoblos pada partai politik yang tidak mempunyai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik

4. Ditandatangani oleh Ketua KPPS.

5. Diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah 1 (satu) pasangan calon dalam surat suara.

6.Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama pasangan calon atau foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait SURAT SUARA atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra