tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindak jual beli stempel surat suara Pemilu 2024 yang dijual bebas di e-commerce.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa seluruh perlengkapan Pemilu 2024 diproduksi oleh KPU bukan dari eksternal KPU. Untuk itu, dia melarang semua pihak memperjualbelikan perlengkapan pemilu.
"Ya, tidak boleh, kan yang buat KPU," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Hasyim menambahkan, stempel-stempel untuk keperluan TPS di berbagai daerah diproduksi oleh KPU kabupaten.
Berdasarkan pantauan Antara, stempel surat suara Pemilu 2024 diketahui dijual di sebuah e-commerce, salah satunya oleh akun teguhyuono.
Dalam lamannya, dia menyebut pihaknya menjual stempel khusus panitia pemilihan umum PPS dan KPPS.
"Stempel Surat Suara Pemilu 2024 (Presisi Sesuai Surat Suara)," tulis penjual.
Stempel surat suara Pemilu 2024 tersebut dijual dengan kisaran harga Rp13.000 hingga Rp39.500. Penjual menyebut pengiriman dilakukan dari Kabupaten Lampung Selatan.
Penulis: Antara
Editor: Irfan Teguh Pribadi