Menuju konten utama
Pemilu 2024

Jam Berapa TPS Pemilu Buka dan Kapan Batas Waktu Pencoblosan?

Jam berapa TPS pemilu 2024 dibuka dan kapan batas waktu pencoblosan? Berikut informasi detail jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres).

Jam Berapa TPS Pemilu Buka dan Kapan Batas Waktu Pencoblosan?
Sejumlah petugas menyelesaikan pendirian tenda yang digunakan sebagai lokasi pencoblosan Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir di kompleks Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Senin (12/2/2024). Presiden Joko Widodo akan melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 10 Gambir. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024. Kapan pencoblosan dimulai dan sampai jam berapa TPS pemilu dibuka?

Ketentuan mengenai jadwal dan batas waktu pencoblosan Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dalam aturan tersebut, KPU telah menetapkan jadwal buka TPS jam berapa dalam Pemilu 2024, batas waktu pencoblosan Pemilu 2024, dan mekanisme pemungutan suara lainnya.

Batas Waktu Pencoblosan Pemilu 2024

Jadwal pencoblosan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres 2024) atau jam buka TPS Pemilu 2024 untuk pemungutan suara adalah mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Maka itu, warga yang mempunyai hak pilih, bisa datang ke TPS Pemilu 2024 mulai pukul 07.00 waktu setempat untuk mencoblos. Batas waktu pencoblosan Pemilu 2024 berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.

Jika pemilih ada yang mengantre mendekati pukul 13.00 waktu setempat di TPS, petugas KPPS tetap harus memberikan hak pemungutan suara pada pemilih yang sudah tercatat di daftar hadir atau formulir model C7. Meski sudah melewati pukul 13.00, pemilih tetap diperbolehkan memungut suara di TPS asal sudah tercatat dalam daftar hadir.

Jika pemilih datang setelah pukul 13.00 dan belum terdaftar di daftar hadir atau formulir model C7, petugas KPPS tidak dapat melayaninya. Jadi, pemilih tadi tidak bisa mencoblos.

Kesimpulannya, pemilih yang hadir di TPS sebelum pukul 13.00, bisa memberikan suara. Sementara itu, jika datang di atas pukul 13.00, pemilih tidak bisa mencoblos.

Namun, jadwal pencoblosan Pemilu 2024 itu merupakan jam buka TPS untuk pemungutan suara secara umum. Waktu mencoblos bagi pemilih akan tergantung pada jenisnya, yakni DPT, DPTb, dan DPK.

Pemilih DPT adalah warga pemilik hak pilih pada pemilu 2024 yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT adalah data pemilih yang sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU. Warga yang terdaftar di DPT tercantum namanya di setiap TPS sesuai alamat KTP-el dan tercatat dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih.

Sementara itu, pemilih DPTb adalah warga yang sudah terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak bisa memilih di TPS tempatnya terdaftar sehingga harus mencoblos di lokasi lain. Maka, warga yang harus pindah TPS ini masuk dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Lalu, pemilih kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah warga yang telah memiliki hak pilih, dan juga punya KTP-el, tetapi namanya belum tercatat dalam DPT maupun DPTb.

Berikut lokasi dan jadwal pencoblosan Pemilu 2024 untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK:

1. Jadwal pencoblosan Pemilu 2024 untuk pemilih DPT:

  • Jadwal mencoblos: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
  • Lokasi mencoblos: TPS sesuai data nama pemilih di DPT

KPPS (petugas di TPS) biasanya akan memberikan surat undangan memilih (Model C-Pemberitahuan) kepada setiap warga yang tercatat dalam DPT (sesuai lokasi TPS). Di surat undangan, ada imbauan agar warga datang di jam-jam tertentu untuk menghindari kepadatan antrean.

KPU mengizinkan KPPS mengatur jadwal kedatangan pemilih dalam 4 bagian, yakni:

  • Pukul 07.00 - 07.59
  • Pukul 08.00 - 08.59
  • Pukul 09.00 - 09.59
  • Pukul 10.00 - 10.59.

2. Jadwal pencoblosan Pemilu 2024 untuk pemilih DPTb:

  • Jadwal mencoblos: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
  • Lokasi mencoblos: TPS pindahan yang memuat nama pemilih dalam DPTb.

Pemilih jenis DPTb merupakan pemilih pindahan dari TPS lain. Maka itu, KPU meminta agar pemilih DPTb datang ke TPS pada 2 jam sebelum pemungutan suara berakhir atau mulai pukul 11.00. Meskipun begitu, jika ada pemilih DPTb datang sebelum pukul 11.00, KPPS tetap wajib melayaninya.

3. Jadwal pencoblosan Pemilu 2024 untuk pemilih DPK:

  • Jadwal mencoblos: Pukul 12.00 - 13.00 (1 jam terakhir pencoblosan)
  • Lokasi mencoblos: TPS sesuai alamat KTP-el.

Pemilih jenis DPK merupakan warga yang tidak tercantum namanya dalam DPT maupun DPTb (daftar pemilih di setiap TPS). Pemilih DPK bisa memilih di TPS sesuai alamat KTP miliknya. Namun, pemilih kategori DPK bisa mencoblos di TPS jika surat suara masih tersedia.

Karena itu, tetap ada kemungkinan pemilih DPK tidak bisa mencoblos karena surat suara habis. Di tiap TPS, hanya tersedia surat suara dengan jumlah dama dengan daftar nama pemilih di DPT ditamba 2 persen (2% dari DPT).

Berkas yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024

Warga yang mempunyai hak pilih harus membawa sejumlah berkas ke TPS Pemilu 2024. Hal ini agar warga bisa memberikan hak suaranya. Jenis berkas yang dibawa tergantung pada jenis pemilih, yakni DPT, DPTb, atau DPK.

Berikut daftar berkas yang harus dibawa oleh pemilih ke TPS Pemilu 2024:

  • Pemilih DPT: bawa KTP-el atau Suket dan surat undangan (model C-pemberitahuan) dari KPPS
  • Pemilih DPTb: bawa KTP-el atau Suket dan surat undangan model C dari KPPS
  • Pemilih DPK: bawa KTP-el atau suket

Jam Dimulainya Penghitungan Suara Pemilu 2024

Penghitungan suara di TPS Pemilu 2024 dimulai setelah proses pencoblosan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, jadwal penghitungan suara dilakukan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Waktunya setelah tidak ada lagi pemilih yang sedang mengantre di TPS.

Sehingga waktu dimulainya penghitungan suara akan dimulai sekitar pukul 13.00 waktu setempat. Sebab, waktu pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Addi M Idhom