tirto.id - Setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) punya waktu sendiri dalam pencoblosan.
Bagi warga yang namanya sudah masuk ke DPT dan DPTb, bisa langsung mendatangi lokasi pemungutan suara sesuai dengan kartu pemberitahuan yang diberikan oleh KPPS setempat.
Berikut ini jam untuk mencoblos DPT, DPTb, dan DPK:
- Pemilih yang masuk DPT melakukan pemungutan suara: 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- Pemilih yang masuk DPTb melakukan pemungutan suara: 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Bagi pemilih DPTb diharapkan hadir lebih cepat, maksimal pukul 11.00 waktu setempat.
- Pemilih yang masuk DPK melakukan pemungutan suara: 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Dengan catatan, pemilih kategori DPK bisa melakukan pemungutan suara, jika kertas suaranya masih tersedia.
Apa yang Harus Dibawa Pemilih ke TPS Pemilu pada 14 Februari 2024?
Sebelum melakukan pemungutan suara, pemilih yang terdaftar ke dalam DPT, DPTb dan DPK harap memperhatikan syarat melakukan pemungutan suara di TPS.
Warga yang mempunyai hak pilih untuk membawa sejumlah dokumen sebelum datang ke TPS.
Pemilih yang namanya terdaftar di DPT harus membawa identitas KTP elektronik. Jika tidak punya KTP, bisa menggunakan surat keterangan (suket).
Selain kartu identitas diri, pemilih juga harus membawa surat pemberitahuan yang dibagikan oleh KPPS setempat, yakni surat pemberitahuan atau surat model C.
Begitu pula dengan pemilih yang terdaftar di DPTb, harus membawa KTP elektronik atau Suket. Pemilih juga harus membawa surat pindah memilih atau surat model A.
Sementara, bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb, namun memiliki kartu identitas yang sah cukup membawa KTP elektronik atau suket.
Namun, pemilih dalam kategori DPK ini harus memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di kartu identitasnya.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra