tirto.id - Cara melihat daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dapat diakses melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Dalam pileg ini, rakyat memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk periode masa jabatan 2024 hingga 2029. Pileg kali ini diselenggarakan serentak dengan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam Pileg 2024, terdapat 580 kursi yang diperebutkan di tingkat DPR, atau meningkat 5 kursi dibandingkan Pileg 2019. Berikutnya, untuk DPD, kursi yang diperebutkan mencapai 152. Jumlah ini meningkat 16 kursi dibandingkan lima tahun lalu.
Di level DPRD I atau DPRD Provinsi, terdapat total 2.372 kursi atau 165 lebih banyak daripada Pileg 2019. Terakhir, di DPRD II atau DPRD Kabupaten/Kota, ada 17.510 kursi di seluruh Indonesia.
Dalam Pileg 2024 ini terdapat 18 partai yang berkontestasi di level nasional. Sesuai nomor urut dalam surat suara, partai-partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), juga Partai Golongan Karya (Golkar).
Berikutnya, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), juga Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Selanjutnya, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), juga Partai Ummat.
Selain 18 partai tersebut, ada 6 partai lokal Aceh yang bertarung di wilayah tersebut, yaitu Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Banyaknya jumlah kursi yang diperebutkan di DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berkelindan dengan jumlah calon legislatif yang berkontensasi.
Terkait hal ini, calon pemilih bisa memanfaatkan situs web infopemilu.co.id untuk mengetahui DCT legislatif (DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD) yang akan dipilih untuk periode 2024-2029 mendatang.
Cara Melihat Daftar Calon DPR, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD
Berikut ini cara melihat daftar calon DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD RI untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024:
- Buka situs web resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id
- Lalu pilih menu “Tahapan Pemilu” yang tersedia di halaman utama
- Setelahnya pilih salah satu menu yang akan dipilih. Misalnya, “Pencalonan DPD RI” untuk calon DPD, “Pencalonan DPR RI” untuk calon DPR, “Pencalonan DPRD Provinsi” untuk calon DPRD I, hingga “Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota” untuk calon DPRD II.
- Klik salah satu menu tersebut.
- Untuk mengetahui daftar calon tetap (DCT), pilih menu daftar calon tetap. Misalnya, pemilih ingin mengetahui calon DPR RI, maka pilih menu “Pencalonan DPR RI” lalu klik “Daftar Calon Tetap DPR RI”.
- Setelahnya, sesuaikan daerah pemilihan (dapil) untuk menentukan DCT Pemilu 2024. DCT akan muncul setelah pemilih telah menentukan dapil.
- Pastikan mengetahui dapil terlebih dahulu sebelum mengikuti Pemilu 2024
- Jika belum mengetahui, pemilih bisa mengecek dapil dengan kembali ke halaman utama infopemilu.kpu.go.id. Lalu pilih menu “Tahapan Pemilu”, kemudian klik “Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil”.
- Jika terjadi buffering pada situs infopemilu.kpu.go.id, pemilih bisa melakukan refresh atau membuka situs dari awal.
LINK MELIHAT DAFTAR CALON DPR RI PEMILU 2024
LINK MELIHAT DAFTAR CALON DPD RI PEMILU 2024
LINK MELIHAT DAFTAR CALON DPRD PROVINSI PEMILU 2024
LINK MELIHAT DAFTAR CALON DPRD KABUPATEN/KOTA PEMILU 2024
Jadwal Pemilu 2024: Kapan Penghitungan Suara?
Pemilu 2024 diselenggarakan melalui beberapa tahapan. Saat ini, terhitung sejak Minggu (11/2/024) hingga Selasa (13/2), Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang. Artinya tidak ada lagi kampanye yang diselenggarakan jelang detik-detik akhir pemungutan suara.
Sebelumnya Pemilu 2024 telah melalui tahapan kampanye yang digelar mulai 28 November dan berakhir pada Sabtu (10/2) lalu. Tahapan berikutnya yang paling menentukan ialah pemungutan suara secara langsung di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu (14/2).
Tahapan pencoblosan di TPS pada Rabu (14/2) sekaligus akan dilakukan secara bersamaan dengan perhitungan suara yang berakhir hingga Kamis (15/2). Hasil pemilu secara lengkap akan diketahui melalui perhitungan secara nasional atau rekapitulasi suara pada 15 Februari-20 Maret 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilu 2024. Ini diikuti dengan pelantikan untuk calon yang terpilih. Pelantikan DPR RI dan DPD RI digelar 1 Oktober 2024 mendatang, disusul dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 nanti. Pelantikan DPRD disesuaikan menurut daerah masing-masing.
Pemilu 2024 akan menentukan arah ke depan Indonesia. Anak muda memiliki peranan besar dalam penentuan arah tersebut. Apalagi menurut data KPU 2023 lalu, pemilih muda dari generasi Milenial dan generasi Z (gen Z) mencapai 55 persen.
Menurut rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) KPU 2023, terdapat 204,8 juta pemilih dalam Pemilu 2024. Jumlah itu sudah mencakup pemilih dalam negeri dan pemilih luar negeri untuk diaspora Indonesia.
Rinciannya, jumlah pemilih dalam negeri Pemilu 2024 ialah sekitar 203 juta, masing-masing laki-laki sejumlah 101,4 juta dan pemilih perempuan 101,5 juta. Jumlah tersebut terbagi dalam 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, 820.161 TPS.
Selanjutnya, pemilih luar negeri untuk Pemilu 2024 berkisar pada angka 1,7 juta jiwa, masing-masing 751 ribu pemilih laki-laki dan 999 ribu pemilih perempuan. Jumlah pemilih luar negeri mencakup 128 negara perwakilan. Khusus untuk luar negeri, pemilihan umum telah dilaksanakan lebih dulu. Namun, rekapitulasi suara akan mengikuti jadwal pemilihan dalam negeri.
Berikut ini jadwal Pemilu 2024:
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Fitra Firdaus