tirto.id - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 adalah 823.220 titik yang terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri.
Daerah dengan TPS terbanyak adalah Provinsi Jawa Barat yaitu 140.457 titik dan kedua Jawa Timur sebanyak 120.666 TPS. Sementara daerah dengan jumlah TPS paling sedikit adalah Papua Selatan yaitu 1.770 titik.
Dalam pelaksanaan Pemilu dibutuhkan biaya operasional untuk menunjang berjalannya pemilihan yang adil dan sesuai dengan ketentuan KPU. Berikut ini rincian anggaran untuk per TPS di Pemilu 2024.
Anggaran per TPS Pemilu 2024
Pemilu 2024 akan melibatkan lebih dari 192 juta pemilih yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena itu membutuhkan biaya operasional yang besar terutama untuk TPS atau tempat pemilih memberikan suaranya.
Biaya operasional TPS meliputi honor petugas TPS, pengadaan perlengkapan TPS, dan pengadaan logistik Pemilu. Berdasarkan data KPU, biaya operasional TPS Pemilu 2024 diperkirakan mencapai Rp6,2 triliun.
Berikut komponen biaya operasional yang diperlukan:
- Honor petugas TPS Rp3,5 triliun
- Pengadaan perlengkapan TPS Rp1,2 triliun
- Pengadaan logistik Pemilu Rp1,5 triliun
Ketentuan TPS Pemilu 2024
TPS hanya berlangsung selama proses pelaksanaan Pemilu baik di dalam maupun luar negeri. Ketentuan terkait TPS diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024:
Ketentuan Lokasi TPS
- TPS dapat dibuat di ruang terbuka atau tertutup
- Tidak boleh di ruangan tempat ibadah
- Ukuran paling panjang 10 meter dan lebar 8 meter
- TPS harus selesai paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara
Ketentuan Pembuatan TPS
TPS harus menunjang sarana dan prasarana seperti ruangan/tenda, alat pembatas, papan informasi, tempat duduk dan meja untuk ketua dan anggota KPPS, meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara, tempat duduk pemilih, saksi, dan pengawas TPS, serta penerangan yang cukup.Ketentuan Tata Letak TPS
- Tempat duduk pemilih minimal 25 orang yang ditempatkan di dalam TPS dan di dekat pintu masuk TPS
- Lima tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih yang diprioritaskan bagi pemilih disabilitas, hamil, membawa balita, lanjut usia, dan membutuhkan perlakuan khusus
- Selain itu, KPPS juga harus menyiapkan tempat duduk untuk dua orang petugas ketertiban yang membantu KPPS.
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra