Menuju konten utama

Apa Saja Formulir DPT, DPK, dan DPTb yang Harus Dibawa ke TPS?

Apa saja formulir yang harus dibawa saat mencoblos di TPS? Simak penjelasannya melalui artikel ini.

Apa Saja Formulir DPT, DPK, dan DPTb yang Harus Dibawa ke TPS?
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono memasukkan surat suara usai menyoblos di TPS 001 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024). Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/nz

tirto.id - Masyarakat yang bisa melakukan pemungutan suara saat Pemilu 2024 harus masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPT adalah daftar masyarakat yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara, DPTb adalah daftar pemilih tambahan yang ingin pindah memilih di TPS lain karena keadaan tertentu, seperti tugas dinas, pendidikan, perjalanan, atau sakit.

Masyarakat yang ingin pindah memilih di TPS harus mengurusnya terlebih dahulu. Masyarakat yang terdaftar di DPTb harus mengisi formulir model A5 di kantor desa.

Selain DPT dan DPTb, ada juga DPK, yaitu daftar nama yang belum masuk DPT dan DPTb. Meski begitu, DPK memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (suket), Kartu Keluarga KK, paspor, atau SIM.

Masyarakat yang sudah mempunyai identitas diri yang sah dapat melakukan pemungutan suara sesuai dengan alamat yang tertera, meskipun belum masuk DPT dan DPTb.

Formulir yang Harus Dibawa ke TPS

Masyarakat harus membawa sejumlah formulir sebagai syarat melakukan pemungutan suara. Masyarakat yang namanya terdaftar di DPT harus membawa identitas KTP elektronik. Jika tidak punya KTP, bisa menggunakan surat keterangan (suket).

Selain kartu identitas diri, masyarakat juga harus membawa surat pemberihatuan yang dibagikan oleh KPPS setempat, yakni surat pemberitahuan atau surat model C.

Begitu pula dengan masyarakat yang terdaftar di DPTb, harus membawa KTP elektronik atau Suket. Juga harus membawa surat pindah memilih atau surat model A.

Sementara, bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPT dan DPTb, namun memiliki kartu identitas yang sah cukup membawa KTP elektronik atau suket.

Namun, masyarakat dalam kategori DPK ini harus memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di kartu identitasnya.

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Ada lima jenis surat suara dalam Pemilu 2024, merujuk pada laman resmi Diskominfo Kalimantan Timur, lima jenis suratnya sebagai berikut ini.

  • Surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
  • Surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI.
  • Surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI.
  • Surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi.
  • Surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Baca juga artikel terkait DPTB atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra