Menuju konten utama
Pilpres 2024

Bukan Pemilih DPT, DPTb, dan DPK Bolehkah Nyoblos Pemilu 2024?

Apakah masyarakat yang tidak masuk DPT, DPTb, dan DPK bisa ikut nyoblos di Pemilu 2024?

Bukan Pemilih DPT, DPTb, dan DPK Bolehkah Nyoblos Pemilu 2024?
TPS 53 di Menteng, Jakarta Pusat. tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024. Lantas, apakah masyarakat yang tidak masuk DPT, DPTb, dan DPK bisa ikut nyoblos?

DPT atau Daftar Pemilih Tetap merupakan penduduk WNI (Warga Negara Indonesia) yang telah ditetapkan oleh KPU melalui verifikasi sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

Begitu pula DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan merupakan bagian dari DPT. Namun pemilih yang masuk DPTb, tidak bisa memilih sesuai dengan alamatnya karena alasan tertentu. Sehingga harus pindah ke TPS lain.

Ada pula masyarakat yang masuk kategori DPK atau daftar pemilih khusus. Kategori tersebut merupakan daftar pemilih yang belum masuk ke dalam DPT dan DPTb.

Kendati demikian, masyarakat yang masuk dalam daftar DPK masih bisa melakukan pencoblosan suara dengan membawa kartu identitas diri atau KTP elektronik.

Tidak Termasuk dalam Daftar Pemilih Pemilu 2024 Apakah Bisa Ikut Nyoblos?

Masyarakat yang akan memungut suara pada Pemilu 2024, meskipun pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb, masih bisa melakukan pemungutan suara.

Melansir informasi yang diunggah KPU dalam akun Instagram resminya, masyarakat yang tidak masuk sebagai daftar pemilih masih bisa melakukan pemungutan suara.

Menurut KPU, masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, dapat langsung datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP elektronik.

Masyarakat langsung datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik. Namun, masyarakat hanya bisa mencoblos di jam 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Selain itu, menurut KPU, masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih, meskipun bisa melakukan pemungutan suara, KPU memberikan catatan.

Catatannya, jika kertas suara masih tersedia di TPS tersebut masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih, bisa melakukan pemungutan suara, jika surat suaranya masih ada.

Apa yang Harus Dibawa Pemilih ke TPS Pemilu pada 14 Februari 2024?

KPU mengimbau kepada warga yang mempunyai hak pilih untuk membawa sejumlah dokumen sebelum datang ke TPS.

Bagi masyarakat yang namanya terdaftar di DPT, selain membawa KTP elektronik atau suket, juga harus membawa surat undangan atau model C.

Masyarakat yang membawa surat model C, harap datang ke TPS mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Selain itu, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih DPTb, harap membawa surat pemberitahuan model A. Pemilih DPTb harap datang ke TPS mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Namun KPU menghimbau untuk pemilih DPTb, untuk datang maksimal pukul 11.00 waktu setempat.

Sementara untuk pemilih yang masuk DPK atau yang tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb, untuk membawa KTP elektronik.

Pemilih tersebut harus datang pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Hanya saja, pemilih di luar DPT dan DPTb bisa melakukan pemungutan suara, jika kertas suara masih ada di TPS.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Iswara N Raditya