tirto.id - Salah satu unsur yang turut berperan dalam penyelenggaraan Pilpres Pemilu 2024 adalah keberadaan para pemantau pemilu. Demi menunjang kinerja para pemantau pemilihan umum (pemilu) termasuk pemilihan presiden dan wakil (pilpres), ketahui contoh formulir pemantau Pilpres Pemilu 2024 beserta link unduh pdf di artikel ini.
Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Berikutnya sebagai wujud nyata warga negara yang baik, masyarakat Indonesia diharapkan berbondong-bondong datang menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 untuk melakukan pencoblosan.
Sementara itu rangkaian proses Pemilihan Umum 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023, dengan aktivitas kampanye para peserta pemilu. Kampanye dilakukan semua kontestan, dari pemilihan anggota legislatif tingkat daerah (Pileg 2024) hingga pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Kampanye dilaksanakan sesuai dengan metode yang diizinkan oleh undang-undang selama 75 hari.
Kemudian ketika memasuki masa tenang seluruh kontestan dilarang melakukan kampanye, termasuk iklan kampanye di media massa, baik cetak, elektronik, dan internet.
Pemantau Pemilu 2024
Dalam penyelenggaraan pesta demokrasi Pilpres Pemilu 2024, terdapat salah satu unsur di luar panitia yang juga punya peran penting dalam kelancaran Pemilihan Umum 2024, mereka adalah Pemantau Pemilu.
Pemantau Pemilu merupakan pihak independen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksaan Pemilu 2024, agar dapat berjalan transparan dan adil untuk semua.
Mereka akan membantu untuk memastikan bahwa proses Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi. Pemantau pemilu turut berkontribusi dalam menciptakan kredibilitas dan legitimasi proses Pemilu 2024.
Keberadaan mereka juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, karena proses pemilihan tentu punya peluang lebih berjalan adil dan transparan jika turut dihadiri para pengawas secara langsung.
Pemantau pemilu bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh izin resmi dari Bawaslu, baik itu pusat, provinsi, maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan pemantauan.
Pemantau pemilu bertanggung jawab melaporkan hasil pantauannya kepada lembaga yang memberi akreditasi, yakni KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugasnya, pemantau pemilu wajib bersikap objektif. Mereka diharapkan mengamati dan melaporkan proses pemilu tanpa keberpihakan kepada salah satu pihak atau partai politik.
Pemantau pemilu berperan dalam mengawal dan memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara adil, transparan, dan demokratis. Hal ini mencakup pemantauan terhadap kampanye, proses pencoblosan, penghitungan suara, dan tahapan lainnya.
Pemantau pemilu memiliki tanggung jawab untuk mengawal integritas pemilu, dengan mendeteksi dan melaporkan potensi pelanggaran atau kecurangan selama proses pemilihan berlangsung.
Selain melaporkan kepada lembaga yang memberi akreditasi, pemantau pemilu juga bertugas memberikan informasi kepada masyarakat. Hasil kinerja mereka diharapkan dapat membantu memahami dan memantau perkembangan pemilu, serta meningkatkan kesadaran terhadap proses demokratis.
Contoh Formulir Pemantau Pemilu 2024
Untuk memperlancar tugas mereka, berikut contoh formulir Pemantau Pemilu 2024 dan link pdf bisa diunduh melalui tautan ini:
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Oryza Aditama