Menuju konten utama

Apa yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu, Cek Dokumennya Di Sini

Berikut ini hal-hal yang harus Anda simak sebelum mencoblos saat Pemilu 2024. Ada beberapa dokumen yang harus Anda bawa saat menggunakan hak pilih.

Apa yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu, Cek Dokumennya Di Sini
Warga negara Indonesia (WNI) mencoblos saat pemungutan suara Pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (11/2/2024). WNI yang menetap di Malaysia melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di enam Tempat Pemungutan Suara di Kuala Lumpur, Johor Baru, Penang, Kota Kinabalu, Tawau dan Kuching pada 11 Februari 2024. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman.

tirto.id - Masyarakat akan mengikuti Pemilu dengan mencoblos pilihannya pada 14 Februari 2024. Anda yang sudah terdaftar dalam DPT bisa langsung datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan pembagiannya.

Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum mencoblos saat Pemilu 2024, yaitu cara mencoblos, dan dokumen apa saja yang harus Anda bawa ke TPS.

Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Anda dapat mencoblos pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara .

Lantas apa saja syarat yang harus dibawa sebelum mendatangi TPS?

Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?

Sebelum mencoblos, masyarakat akan mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Surat pemberitahuan tersebut dinamakan surat Model C6. KPPS setempat akan memberikan surat pemberitahuan paling lambat pada 11 Februari 2024 atau tiga hari sebelum hari pencoblosan.

Jika belum menerima surat pemberitahuan atau Model C6, maka Anda dapat mendatangi petugas KPPS setempat sebelum hari H.

Jika sampai hari pencoblosan, Anda belum mendapatkan surat tersebut, Anda bisa langsung datang ke TPS setempat dan petugas KPPS akan mengecek data pemilih di Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih).

Jika nama pemilih terdaftar, maka KPPS akan memberikan surat Model C6 kepada pemilih.

Selain surat pemberitahuan, masyarakat juga harus membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). KTP ini wajib dibawa oleh masyarakat sebagai bukti identitas.

Jika tidak mempunyai KTP, bisa dengan suket (Surat Keterangan) yang bisa didapatkan di Kecamatan setempat.

Dokumen-dokumen tersebut yang perlu Anda bawa saat datang ke TPS dan menggunakan hak pilih Anda.

Cara Mencoblos yang Benar Pemilu 2024

Masyarakat yang akan mencoblos pada Pemilu 2024 harus memperhatikan cara mencoblos yang benar. Jika tidak sesuai ketenuan, maka surat suara dinyatakan tidak sah.

  • Mencoblos satu kali
Surat suara yang lebih dari satu kali coblos tidak akan dihitung alias tidak sah, sehingga masyarakat hanya boleh mencoblos satu kali dalam satu surat suara.

Anda bisa mencoblos di bagian kolom yang memuat foto, nama paslon, atau nomor peserta Pemilu 2024.

  • Mencoblos di dalam kolom
Begitu pula dengan lokasi yang dicoblos, masyarakat tidak boleh mencoblos di luar kolom yang memuat foto dan nama paslon.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra