Menuju konten utama

Pakaian Outfit ke TPS Pemilu 2024 yang Sopan dan Kasual

Ke TPS untuk Pemilu harus pakai baju apa? Simak ide pakaian untuk Anda yang baru pertama kali mencoblos di Pemilu 2024 ini.

Pakaian Outfit ke TPS Pemilu 2024 yang Sopan dan Kasual
Tempat pemungutan suara (TPS) di Taman Suropati, Jakarta Pusat ikut diramaikan oleh sejumlah warga negara asing (WNA). tirto.id/Faesal Mubarok

tirto.id - Pemilu Indonesia berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Saat ini proses Pemilu sudah sampai masa tenang yang berlangsung sejak tanggal 11 Februari dan akan berakhir menjelang pencoblosan yaitu 13 Februari 2024.

Kemudian hari berikutnya pada tanggal 14 Februari 2024 berlangsung hari pemilihan umum yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 sebanyak 823.220 titik yang terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri.

Ide Outfit ke TPS Pemilu 2024

Tidak ada ketentuan khusus dari KPU soal pakaian apa yang harus dikenakan saat mencoblos di Pemilu 2024.

Bagi pemilih pemula yang baru pertama kali melakukan pencoblosan di Pemilu dan masih bingung outfit yang harus dikenakan untuk datang ke TPS disarankan untuk memakai pakaian yang kasual.

Casual style adalah pakaian santai tetapi rapi sehingga tidak terlalu formal namun masih meninggalkan kesan menghargai proses pelaksanaan Pemilu.

Style ini dapat diterapkan baik perempuan maupun laki-laki. Anda dapat mengenakan atasan kemeja dan celana bahan atau chinos yang dipadupadankan dengan sepatu kasual.

Bagi yang berhijab dapat menggunakan pashmina agar terkesan lebih rapi tetapi tidak terlalu formal.

Untuk laki-laki disarankan tidak memakai jeans yang ada sobekannya karena akan terkesan tidak rapi dan tidak sopan.

Sementara pemilihan warna dapat menggunakan warna yang sedang tren seperti sage green dan dusty purple.

Syarat datang ke TPS Pemilu 2024

Sebelum menyalurkan suaranya, para pemilih wajib untuk membawa beberapa dokumen yang nantinya dikumpulkan kepada panitia Pemilu, berikut ini:

  • Formulir C Pemberitahuan.
  • KTP Elektronik.
  • Apabila belum memiliki formulir C Pemberitahuan, pemilih dapat bertanya ke petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan.
  • Apabila belum memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

Baca juga artikel terkait OUTFIT OF THE DAY atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra