Menuju konten utama

OJK Percepat Pembaruan SLIK Jadi Tiga Hari, Permudah Akses KPR

Kebijakan ini diharapkan akan membuka akses kredit lebih luas bagi masyarakat, khususnya KPR dan pembiayaan UMKM.

OJK Percepat Pembaruan SLIK Jadi Tiga Hari, Permudah Akses KPR
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/4/2026). Rapat tersebut membahas program kerja dan rencana anggaran tahun 2026 Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan resmi memangkas pembaruan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi debitur yang telah melunasi pinjaman. Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Juli 2026.

Kebijakan ini diharapkan akan membuka akses kredit lebih luas bagi masyarakat, khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan proses pemutihan atau pembaruan status kredit lunas di SLIK kini diwajibkan rampung paling lambat dalam tiga hari kerja, dari sebelumnya sebulan.

“Ini merupakan masukan yang sangat banyak dari konsumen. Ketika konsumen mengajukan kredit padahal kreditnya sudah lunas, harus menunggu 1 bulan atau 1,5 bulan berikutnya, baru ada clearance bahwa dia sudah lunas. Sekarang, tiga hari sudah harus bisa ada informasi lunas," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam acara Peluncuran Optimalisasi SLIK di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kebijakan ini diambil untuk melonggarkan sumbatan administratif yang selama ini mengganjal masyarakat saat ingin mengajukan KPR maupun pembiayaan modal usaha.

Kiki memastikan seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia telah melakukan penyesuaian infrastruktur teknologi agar kewajiban pelaporan tiga hari kerja ini dapat dipenuhi tanpa kendala teknis.

Selain mempercepat pembaruan data pelunasan, OJK juga menerapkan kebijakan lainnya, yakni SLIK hanya menampilkan informasi tunggakan kredit di atas Rp1 juta. Artinya, masyarakat yang memiliki catatan kredit macet di bawah nominal tersebut tetap bisa mengajukan KPR atau pembiayaan baru.

"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," jelasnya.

Dengan aturan baru ini, pekerja informal seperti buruh, nelayan, dan pedagang kecil yang kerap terkendala riwayat kredit bernilai kecil diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pembiayaan.

Dukungan untuk Program 3 Juta Rumah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyambut antusias kebijakan ini. Ia menilai penyempurnaan SLIK merupakan langkah yang sangat berpihak kepada masyarakat, terutama mereka yang ingin mengakses rumah subsidi.

"Bersama jajaran komisioner OJK untuk memberikan kesempatan kepada rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang diberikan kesempatan untuk mengakses mendapat rumah subsidi,” kata Maruarar.

Ia mengungkapkan telah enam kali bertemu dengan OJK untuk memperjuangkan agar akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak ditutup.

Menurutnya, selama ini banyak calon pembeli rumah gagal memperoleh KPR karena catatan di SLIK. Dengan kebijakan baru tersebut, hambatan itu diharapkan dapat berkurang drastis.

Adapun, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif pendukung, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi rumah subsidi. Kuota rumah subsidi pun meningkat menjadi 310.000 unit dari sebelumnya sekitar 228.000 unit.

Maruarar juga mendorong regulator dan industri perbankan memperluas produk pembiayaan yang mudah diakses, berbiaya rendah, dan cepat agar masyarakat tidak bergantung pada pinjaman rentenir. Ia menilai Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan dapat menjadi instrumen untuk mempersempit ruang praktik pinjaman informal berbunga tinggi.

"Tidak ada lagi kesempatan rentenir yang hidup di Indonesia," katanya.

Menurutnya, keterbatasan akses terhadap pembiayaan formal selama ini menciptakan celah bagi praktik pinjaman informal. "Akhirnya ada ruang-ruang kosong yang dimasuki rentenir. Masa bangsa sebesar ini tidak bisa mengalahkan rentenir? Malu kita," ujarnya.

Ia menyebut KUR perumahan yang diperkenalkan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memperluas opsi pembiayaan bagi masyarakat dengan bunga lebih rendah dibandingkan pinjaman informal. Namun, Maruarar meminta pengembangan produk pembiayaan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Saya berharap ada kebijakan yang bisa membuat rakyat tidak perlu ke rentenir lagi karena produk-produk perbankan kita mudah, murah, cepat, tapi aman," katanya..

SLIK Bukan Satu-satunya Penentu

Meski memberikan kemudahan akses, OJK menegaskan bahwa catatan dalam SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pemberian KPR atau pembiayaan tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, kemampuan membayar, manajemen risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian.

"SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan, tentunya setelah berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," kata Kiki.

Baca juga artikel terkait SLIK OJK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama