tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa jumlah calon debitur kredit perumahan, khususnya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang tidak disetujui karena masalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sangat kecil.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan mayoritas penolakan justru disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen dan ketidaksesuaian dengan kriteria program.
Dia menjelaskan, berdasarkan klarifikasi terhadap 103.261 pemohon kredit FLPP, terungkap bahwa 42,9 persen dari aplikasi yang ditolak terjadi akibat proses pengajuan yang tidak lengkap.
Sementara, proporsi yang ditolak karena memiliki kredit macet di bawah Rp1 juta dalam SLIK sangat minor.
"Yang tidak disetujui karena terkait dengan SLIK, khususnya terkait dengan debitur yang memiliki saldo kurang dari Rp1 juta dan dianggap macet, jumlah mereka yang masuk dalam kategori ini sangat kecil," katanya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (7/11/2025).
Temuan ini, menurut Mahendra, membuktikan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya acuan mutlak dalam penilaian kelayakan kredit.
"Bagian besarnya adalah karena tidak melengkapi permohonan dengan persyaratan dokumen yang diperlukan maupun juga karena tidak masuk dalam kriteria FLPP," jelasnya.
Meski jumlahnya kecil, OJK tetap menindaklanjuti calon debitur yang terkendala SLIK dengan melakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut terhadap status mereka. Perkembangan ini telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan.
Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BP Tapera, dan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) terkait.
Tujuannya untuk memastikan program pembiayaan perumahan, termasuk FLPP, berjalan sesuai ketentuan dan mampu meminimalisir hambatan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dengan demikian, SLIK tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak dengan kualitas kredit di luar kategori tertentu,” ujarnya.
Mahendra juga menyampaikan bahwa OJK telah mendiskusikan usulan penguatan regulasi terkait kebijakan penghapusan piutang (hapus buku) kredit macet UMKM di bank-bank Himbara bersama Menteri Keuangan.
“Terkait dengan pembelian pemberlakuan kembali kebijakan penghapusan piutang atau biasa dikenal juga dengan hapus buku, hapus tagih dari kredit macet UMKM di bank-bank Himbara, kami telah melakukan diskusi dengan Menteri Keuangan,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































