tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang jangka waktu kewajiban pelaporan melalui sistem layanan informasi keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan batas waktu pelaporan diperpanjang sampai 31 Desember 2027. Ogi mengatakan perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah itu khusus yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.
"[Pendaftaran] dari semula paling lambat 31 Juli 2025 menjadi paling lambat 31 Desember 2027," kata Ogi, saat konferensi pers secara virtual, Selasa (5/5/2026).
Menurut dia, perpanjangan tersebut berlaku sejak 22 April 2026. Meski diperpanjang, kewajiban dan ketentuan terhadap kewajiban lapor SLIK tetap berlaku.
"Perpanjangan ini berlaku sejak tanggal penetapan kebijakan, yaitu 22 April 2026, sehingga kewajiban dan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya tetap mengikat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," sebut Ogi.
Ogi menyatakan OJK menyesuaikan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan tahun 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Batas waktu penyampaian laporan keuangan yang semula berlangsung hingga 30 April 2026 diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan untuk memperbaiki kualitas pelaporan perusahaan asuransi dan reasuransi.
"Kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas pelaporan seiring dengan implementasi PSAK 117 [Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi] tentang kontrak asuransi yang berlaku sejak 1 Januari 2025," tutur Ogi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





































