Menuju konten utama

OJK Periksa Indosaku soal Debt Collector Buat Hoaks Kebakaran

OJK telah meminta AFPI serta komite etik untuk memberikan sanksi berupa blacklist PT TIN selaku perusahaan pihak ketiga penyedia jasa debt collector.

OJK Periksa Indosaku soal Debt Collector Buat Hoaks Kebakaran
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, saat dikonfirmasi di Kompleks Kemenkeu, Rabu (22/1/2026). tirto.id/Nanda Aria Putra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan, OJK tengah memeriksa penyelenggara pinjaman online (pinjol), PT Indosaku Digital Teknologi, yang debt collector-nya diduga berulah di Semarang, Jawa Tengah.

Menurut perempuan yang disapa Kiki itu, OJK juga tengah meminta keterangan dari asosiasi pengawas penyelenggara pinjol, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terkait kasus debt collector tersebut.

"Saat ini, OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran," ucapnya saat konferensi pers virtual, Selasa (5/5/2026).

Kiki berujar, OJK telah meminta AFPI serta komite etik untuk memberikan sanksi berupa blacklist perusahaan pihak ketiga penyedia jasa debt collector yang digunakan Indosaku, yakni PT TIN.

Hasil tindak lanjut tersebut, AFPI telah mencabut tanda daftar dan memutuskan pemberhentian PT TIN per 30 April 2026.

Kata Kiki, OJK juga telah meminta Indosaku untuk mengevaluasi poses penagihan yang dilakukan debt collector, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

"AFPI telah mencabut tanda daftar dan memutuskan pemberhentian PT TIN selaku penyedia jasa penagihan pihak ketiga sebagai anggota pendukung AFPI yang efektif berlaku per tanggal 30 April lalu," urai dia.

"OJK juga telah meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan," lanjut Kiki.

Sebagai informasi, debt collector yang disewa Indosaku dengan sengaja membuat laporan palsu kepada petugas pemadam kebakaran terkait adanya peristiwa kebakaran di Semarang beberapa waktu lalu.

Momen ini kemudian viral setelah petugas damkar mengunjungi tempat yang dimaksud debt collector tersebut. Sebagai hukuman sosial, debt collector itu diwajibkan bertugas menjadi petugas damkar untuk beberapa waktu.

Baca juga artikel terkait DEBT COLLECTOR atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher