tirto.id - Penarikan mobil dengan status kredit macet di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, berujung maut. Seorang penagih utang atau debt collector inisial AM (53), tewas ditikam pemilik kendaraan.
Peristiwa itu bermula saat korban mendapat perintah salah satu perusahaan leasing untuk menarik mobil dari seorang debitur inisial RD karena tidak membayar angsuran beberapa bulan. Ternyata mobil tersebut sudah berpindah kepemilikan ke AG (38).
Korban pun menghubungi AG untuk membicarakan terkait mobil itu. Keduanya bertemu di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, OKU, Senin (30/3/2026) malam.
Begitu bertemu, pelaku AG mengeluarkan pisau karena tak mau mobil yang dibelinya dari RD ditarik korban. Cekcok terjadi antara keduanya hingga perkelahian.
Korban berusaha membelas diri dengan cara memukul kepala pelaku dengan sapu. Serangan itu membuat pelaku menusuk perut kanan korban hingga terkapar.
Korban dilarikan ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja OKU untuk mendapatkan perawatan. Kondisi kesehatannya semakin menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (1/4/2026) malam.
Polisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku setelah menerima laporan keluarga korban. Namun, pelaku tak berada di tempat dan petugas meminta keluarga segera menyerahkan pelaku.
Pada Jumat (2/4/2026) malam, pelaku datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri. Dia mengakui kesalahan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka sudah kami amankan setelah menyerahkan diri, pemeriksaan masih berlangsung," ungkap Kasatreskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, Sabtu (4/4/2026).
Tersangka berdalih tidak terima mobilnya ditarik korban dengan alasan telah membeli dari pemilik sebelumnya. Dia mengaku tidak mengetahui jika kredit mobil tersebut macet dan bermasalah.
"Motifnya karena ingin mempertahankan mobil yang dianggap tersangka sah miliknya," kata Irawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Paaal 468 juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban dan tersangka saat kejadian.
Penulis: Irwanto
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































