tirto.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta dukungan Komisi V DPR RI untuk menghapus tunggakan calon debitur KPR dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Ara, rapor kredit calon debitur pada SLIK OJK selama ini kerap menghambat masyarakat dalam mengakses pembiayaan rumah, khususnya rumah bersubsidi. Padahal, kolektabilitas macet mereka banyak yang nilainya tidak terlalu besar.
"Mohon dukungannya, Pak. Posisi kami kalau bisa SLIK OJK, di angka tertentu itu dihapuskan, supaya tidak bisa menghambat rakyat kita yang menginginkan rumah, misalnya buat rumah subsidi, jadi terhambat," ujarnya dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Ara menjelaskan, ia bersama asosiasi pengembang perumahan juga telah empat kali bertemu dengan OJK untuk membahas masalah ini. Namun, untuk memuluskan pengajuan KPR calon debitur dengan riwayat kredit macet, langkah maksimal yang bisa dilakukan OJK sejauh ini hanya bersurat kepada perbankan.
Ara juga mengaku telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae agar penghapusan SLIK untuk kolektabilitas macet dengan nilai tertentu dapat dikabulkan.
"Dalam rapat dua hari lalu dengan Menko dan Menteri Keuangan, dan dengan juga OJK, Pak Dian tepatnya, saya juga sudah minta supaya slik OJK itu dihapuskan," tutur Ara.
"Kenapa saya mengatakan seperti itu? Karena memang kebetulan kami, ya lumayanlah, sering turun ke lapangan, dan masalah itu (SLIK OJK), kami temukan langsung di lapangan. Kalau kami bertanya kepada konsumen, apakah juga kepada pengembang, itu masalahnya (ada di SLIK)," jelasnya.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































