tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dia menjelaskan kehadiran Danantara dalam rapat KSSK hanya sebagai pihak yang diundang untuk memberi masukan.
"Danantara tidak bisa mempengaruhi kita. Karena pada waktu mengambil keputusan, hanya 4 principle dari KSSK yang akan mengambil keputusan,” katanya usai Rapat KSSK di Kantor Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Tak hanya itu, Purbaya pun memastikan bahwa Danantara tidak akan pernah menjadi bagian dari KSSK sesuai dengan UU P2SK yang berlaku.
“Dan ke depan pun, tidak akan memasukkan dia sebagai pengambil keputusan," ucap Purbaya.
Dia menjelaskan KSSK terdiri dari empat institusi utama, yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan. Danantara, menurutnya, hanya berperan sebagai mitra diskusi yang memperkaya wawasan para regulator.
Sebagai pelaku bisnis, masukkan Danantara menurutnya akan berguna untuk melihat kondisi riil di lapangan. “Kalau kami kan regulator biasanya di belakang lihat data-data aja, kadang-kadang menerjemahkan datanya agak meleset sedikit. Jadi, Danantara memperkaya kami dengan informasi tambahan," tuturnya.
Terkait dasar hukum pelibatan Danantara, Purbaya memastikan hal tersebut tidak memerlukan revisi UU P2SK. Dia merujuk pada ketentuan yang mengatur KSSK dapat mengundang pihak lain di luar anggota tetap.
"Di undang-undangnya boleh diikuti oleh lembaga dan pihak lain yang diundang. Jadi, kami KSSK boleh mengundang pihak lain di luar KSSK," jelasnya.
Purbaya menegaskan, kehadiran Danantara dalam rapat tidak mengubah mekanisme pengambilan keputusan.
"Danantara tidak akan punya hak suara," tekannya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id







































