Menuju konten utama

OJK Pastikan Korban Demo Ricuh Dapat Santunan dari BPJS-Taspen

Proses identifikasi pengajuan klaim asuransi juga sedang dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang terdampak kerusuhan.

OJK Pastikan Korban Demo Ricuh Dapat Santunan dari BPJS-Taspen
Kantor OJK di Jakarta. FOTO/ www.ojk.go.id

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan para korban demonstrasi berujung kerusuhan di berbagai daerah telah mendapat santunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, santunan dimaksud bersumber dari berbagai dari BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Selain itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban juga telah mendapat santunan dari PT Taspen (Persero). Pun, dengan anggota TNI dan Polri yang terluka saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa juga telah mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari PT Asabri (Persero).

“Sampai dengan saat ini yang sudah terlaporkan ada sembilan (korban). Kemudian juga Asabri dan Taspen memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI, Polri dan juga ASN,” ungkap Ogi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2025 secara daring, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) juga sedang memproses pengajuan klaim asuransi atas kerusakan gedung Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Jakarta.

Kemudian, proses pengajuan klaim juga tengah dilakukan pada gedung yang dijamin oleh perusahaan asuransi swasta, antara lain gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Gedung Grahadi Surabaya, tiga unit kantor pos polisi di Slipi, Salemba dan Gunung Sahari, serta salah satu hotel di Bandung.

“Dari hasil koordinasi dan identifikasi fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan, itu terdapat beberapa yang sudah dalam proses penggantian,” lanjut dia.

Kemudian, proses identifikasi pengajuan klaim asuransi juga sedang dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang terdampak aksi unjuk rasa. Sayangnya, terdapat indikasi bahwa sejumlah kendaraan dibeli dengan pinjaman bank maupun perusahaan pembiayaan (multifinance) yang tidak dilengkapi perluasan jaminan untuk risiko kerusuhan huru-hara.

“Sehingga, akibat peristiwa tersebut berpotensi tidak tercover,” tuturnya.

Karena itu, melalui momentum ini, Ogi mendorong agar pemerintah menggunakan asuransi tambahan risiko huru-hara atau yang dikenal dengan RSMDCC (riot strike malicious damage dan civil commission). Pasalnya, dengan asuransi ini masyarakat akan mendapatkan kepastian perlindungan terhadap aset yang dimilikinya, baik aset publik maupun pribadi dari kerugian yang timbul akibat kerusuhan atau demonstrasi.

“Ke depan, kami juga mendorong peningkatan perlindungan atas barang milik negara (BMN), baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, melalui konsorsium asuransi barang milik negara di mana saat ini belum semua barang milik negara negara itu ditutup asuransinya melalui konsorsium tersebut,” ucap Ogi.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana