tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan menyebut pengajuan klaim asuransi atas kerusakan sejumlah fasilitas usai demonstrasi pekan lalu mulai bermunculan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, beberapa di anataranya adalah klaim atas kerusakan Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Jakarta sedang diproses.
Adapun, gedung Kementerian/Lembaga (K/L) yang rusak karena terdampak aksi unjuk rasa di berbagai wilayah di Indonesia pada pekan lalu itu telah dijamin oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN).
“Dari hasil koordinasi dan identifikasi fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan, itu terdapat beberapa yang sudah dalam proses penggantian, antara lain gedung terkait dengan Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan depan gedung MPR-DPR, gedung DJKN Kanwil Jakarta,” jelasnya, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2025 secara daring, Kamis (4/9/2025).
Selain oleh KABMN, ada pula gedung yang dijamin oleh perusahaan asuransi swasta, antara lain gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Gedung Grahadi Surabaya, tiga unit kantor pos polisi di Slipi, Salemba dan Gunung Sahari, serta salah satu hotel di Bandung.
Tidak hanya gedung-gedung yang mengalami kerusakan, proses identifikasi pengajuan klaim asuransi juga sedang dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang terdampak aksi unjuk rasa. Sayangnya, terdapat indikasi bahwa sejumlah kendaraan dibeli dengan pinjaman bank maupun perusahaan pembiayaan (multifinance) yang tidak dilengkapi perluasan jaminan untuk risiko kerusuhan huru-hara.
“Sehingga, akibat peristiwa tersebut berpotensi tidak tercover,” tambah Ogi.
Dengan banyaknya gedung dan kendaraan bermotor yang terdampak kerusuhan, OJK lantas meminta lembaga jasa keuangan (LJK) di sektor perasuransian untuk melakukan asesmen secara memadai. Sehingga, verifikasi kelayakan klaim sesuai polis dapat dilakukan dan penyelesaian serta proses pembayaran klaim juga dapat segera dilakukan.
Meski begitu, perusahaan asuransi juga didorong untuk melakukan uji ketahanan atau stress test untuk memitigasi potensi dampak pergerakan nilai pasar maupun aset. Dus, perusahaan dapat menjaga solvabilitas dan kemampuan membayar kewajiban.
“Kemudian menyampaikan laporan klaim yang diterima secara serta perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK,” tegas Ogi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































