Menuju konten utama

OJK Catat Pembiayaan Pegadaian Tumbuh 60,27% pada Maret 2026

Pembiayaan terbesar disalurkan dengan bentuk produk gadai, yakni Rp127,92 triliun atau senilai 83,33 persen dari total pembiayaan industri yang disalurkan.

OJK Catat Pembiayaan Pegadaian Tumbuh 60,27% pada Maret 2026
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 secara daring di Jakarta, Selasa (05/05/2026). (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

tirto.id - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman berujar, terdapat lonjakan pembiayaan industri pegadaian pada Maret 2026. Adapun penyaluran pembiayaan mencapai Rp153,49 triliun atau tumbuh 60,27 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) pada Maret 2026.

Pembiayaan terbesar disebut disalurkan dengan bentuk produk gadai, yakni Rp127,92 triliun atau senilai 83,33 persen dari total pembiayaan industri yang disalurkan.

"Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh sebesar 60,27 persen year-on-year menjadi Rp153,49 triliun dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk gadai yaitu sebesar Rp127,92 triliun atau sebesar 83,33 persen dari total pembiayaan industri yang disalurkan," tuturnya saat konferensi pers secara virtual, Selasa (5/5/2026).

Lonjakan tersebut mencerminkan meningkatnya kebutuhan likuiditas jangka pendek masyarakat. Secara umum, tren kenaikan outstanding pergadaian kerap diasosiasikan dengan pelemahan daya beli, di mana masyarakat cenderung memanfaatkan aset untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian.

Di satu sisi, Agusman menyoroti masih adanya pelaku industri pembiayaan dan pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum, meski seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada regulator.

Katanya, terdapat 8 perusahaan pembiayaan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimal Rp100 miliar. Lalu, sebanyak 11 penyelenggara pinjol dari 94 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan atau merger," urai dia.

“Terkait pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban bermodalan, saat ini terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 11 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar," lanjut Agusman.

Baca juga artikel terkait PEGADAIAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher