tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah memblokir sebanyak 66.271 rekening bank yang teridentifikasi digunakan untuk melakukan penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembekuan rekening ini didasarkan pada 326,28 ribu rekening yang telah dilaporkan masyarakat sepanjang November 2024-24 Juli 2025.
“Jumlah rekening yang dilaporkan itu sebanyak 326.283 dan jumlah rekening yang sudah langsung diblokir sebanyak 66.271 rekening,” katanya, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2025, secara daring, Senin (4/7/2025).
Dari jumlah rekening yang dilaporkan tersebut, total kerugian dana yang dialami korban mencapai Rp4,1 triliun dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir OJK mencapai Rp248,3 miliar.
Sementara itu, dari jumlah laporan tersebut, 204.011 laporan berkaitan dengan penipuan terkait sektor jasa keuangan. Jika dirinci, 129 laporan disampaikan para korban melalui perusahaan jasa keuangan dan 74.218 laporan langsung diadukan melalui IASC.
“IASC juga menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan dan kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” lanjut Friderica.
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK melalui Satgas Pasti telah menghentikan sebanyak 1.840 entitas yang terindikasi melakukan aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah itu, sebanyak 284 entitas bergerak dalam bidang investasi ilegal dan 1.556 entitas merupakan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Kami juga melalui Satgas Pasti memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti Scam Center atau IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan dan kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi tersebut,” tukas Friderica.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































