Menuju konten utama

OJK Bakal Turunkan Pembagian Beban Risiko Asuransi Jadi 5%

Penyesuaian besaran pembagian risiko ini menjadi salah satu poin yang nantinya akan dimasukkan dalam revisi Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

OJK Bakal Turunkan Pembagian Beban Risiko Asuransi Jadi 5%
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menurunkan pembagian risiko dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen menjadi 5 persen dari total pengajuan klaim.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, mengatakan penyesuaian besaran pembagian risiko ini menjadi salah satu poin yang nantinya akan dimasukkan ke dalam revisi Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

“Nah, ketentuan mengenai produk pembagian risiko, diatur 5 persen, yang dulu 10 persen. Nah, ini 5 persen (dari total pengajuan klaim),” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Tidak hanya itu, dalam draf revisi yang dipaparkan di hadapan anggota parlemen, OJK juga akan mengubah penyebutan co-payment menjadi resharing. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan perwakilan konsumen yang sebelumnya meminta agar OJK mengubah istilah co-payment untuk menyebut produk pembagian risiko.

“Jadi, kata co-payment kita tidak akan gunakan lagi karena itu usulan dari perwakilan konsumen. Jadi, menggunakan pembagian risiko atau resharing. Jadi, minimal itu ada yang wajib dan perusahaan asuransi itu memiliki yang ada pembagian risiko atau resharing. Dan ini harus menyediakan premi yang dibayarkan berapa. Kalau tanpa resharing berapa preminya dan kalau dengan resharing, itu berapa preminya,” jelas Ogi.

Kemudian, dalam revisi SEOJK ini nantinya, OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi tanpa pembagian risiko. Meski begitu, perusahaan juga dapat menyediakan produk dengan fitur pembagian risiko.

Sejalan dengan itu, perusahaan harus dengan jelas memberitahukan kepada calon konsumen pemegang polis terkait harga premi dari produk tanpa pembagian risiko maupun produk dengan pembagian risiko.

“Bahwa dengan RPOJK (Rancangan Peraturan OJK) ini, perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kesehatan, wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko, jadi tanpa co-payment. Tapi, perusahaan asuransi juga dapat menawarkan produk dengan pembagian risiko atau co-payment,” tambahnya.

Dengan beberapa penyesuaian terkait aturan produk dengan fitur pembagian risiko ini, OJK menargetkan draf revisi aturan akan rampung dan dapat diterbitkan pada akhir tahun ini. Dengan demikian, aturan final soal penyelenggaraan produk asuransi kesehatan ini dapat diundangkan dan berlaku pada awal 2026.

“Pemberlakuan POJK itu 3 bulan sejak POJK diundangkan. Jadi, kami berharap sesuai raker terdahulu, kita upayakan POJK ini bisa diterbitkan paling lambat akhir 2025 dan ini berlaku 3 bulan sejak diundangkan,” tutup Ogi.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana