Menuju konten utama

OJK Akan Tertibkan Influencer Keuangan hingga Saham

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen berbagai produk finansial, termasuk investor pasar modal.

OJK Akan Tertibkan Influencer Keuangan hingga Saham
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyampikan hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2024 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menertibkan pemengaruh atau influencer keuangan di media sosial. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen berbagai produk finansial, termasuk investor pasar modal.

Sebelumnya, pegiat media sosial dan influencer yang telah bekerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Efek telah diatur melalui Peraturan OJK nomor 13 tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Perdagangan Efek.

"Itu kan melihatnya dalam perspektif kewenangan yang diberikan pada OJK untuk melakukan perlindungan kepada konsumen, investor maupun masyarakat. Jadi berangkatnya dari situ. Jadi yang kami buat, kita buat lebih lanjut," ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Selasa (14/7/2025).

Menurut Mahendra, aturan dimaksud diperlukan lantaran tak semua orang bisa menyampaikan pandangan-pandangannya tanpa memiliki pemahaman mendalam terhadap produk atau jasa keuangan yang dipromosikan.

Hal ini berisiko merugikan masyarakat atau investor jika pernyataan keliru influencer tersebut mengarahkan seseorang untuk membeli produk atau jasa keuangan tertentu.

Bahkan, sebut Mahendra, ada beberapa kasus kerugian investor akibat terbujuk ajakan sejumlah influencer.

"Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian. Tapi terlepas dari itu, memang kita ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih terpercaya lah. Tidak bisa setiap orang menyampaikan pandangan-pandangannya tanpa pemahaman mengenai hal itu dengan baik," jelasnya.

"Dan juga transparansi sebenarnya yang bersangkutan itu sebagai profesional atau sebagai yang mewakili dari kepentingan tertentu atau apa," sambung Mahendra.

Kendati demikian, Mahendra belum dapat memastikan kapan aturan baru tersebut akan dirilis OJK. Yang jelas, kata dia, regulasi anyar tersebut merupakan bagian dari upaya otoritas untuk melakukan perbaikan dan penguatan pengawasan.

"Sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat, kepada industri keuangan," tandasnya.

Baca juga artikel terkait INFLUENCER atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra