tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan tetap memproses laporan masyarakat sesuai prinsip Sapta Karsa Hutama yang berisikan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, merespons hasil rapat paripurna (rapur) DPR RI yang menyetujui bahwa MKMK tidak bisa memproses laporan dugaan pelanggaran etik soal pencalonan hakim konstitusi usulan DPR, Adies Kadir.
Palguna mengakui MKMK menghormati sikap DPR, tetapi pertimbangan MKMK dalam memproses laporan masyarakat adalah substansi laporan itu sendiri.
“Kami tentu menghormati sikap atau pandangan DPR. Namun, yang jadi bahan pertimbangan MKMK adalah substansi laporan itu, bukan soal-soal lain. Pegangan kami adalah Sapta Karsa Hutama,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (19/2/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Terkait laporan soal Adies Kadir, dia menjelaskan MKMK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pelapor pada Kamis (12/2). MKMK juga telah mendengar keterangan Adies pada Kamis pagi ini.
“Keduanya dilakukan secara tertutup sebab demikian diatur dalam PMK (peraturan Mahkamah Konstitusi),” ujarnya.
Terlepas dari hasil rapat paripurna DPR tersebut, Palguna memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sebagaimana Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK jika nantinya ada laporan baru yang masuk.
“Ya namanya laporan tetap harus diperlakukan sebagaimana layaknya laporan menurut PMK 11/2024,” ucapnya.
Diketahui, Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis ini menyetujui bahwa MKMK tidak bisa memproses laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan hal itu merupakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI. Dari kesimpulan itu, MKMK disebut tidak berwenang memproses laporan terhadap Adies, termasuk jika ada dari laporan dari DPR RI.
“MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul," kata Puan saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta.
Komisi III DPR RI, imbuh Puan, meminta MKMK agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang membatasi tugas MKMK pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Selain itu, dia mengatakan Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada MK untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
"Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.
Adies Kadir, hakim konstitusi usulan DPR RI, dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke MKMK.
Dia dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































