tirto.id - Kasus sindikat pemalsuan meterai dengan potensi hilangnya penerimaan negara mencapai Rp1 triliun dibongkar Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebanyak 16 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purwono, menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan polisi. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan sindikat, mulai dari produsen, pendaur ulang, kurir, hingga penjual meterai palsu.
Dalam kasus ini telah dilakukan penyitaan 3,4 juta keping materai palsu, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah sangat besar.
“Apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
Dari hasil penyidikan, sindikat ini berhasil menjual 4 juta keping materai. Dan apabila disetarakan dengan nilainya, maka perkiraan omzetnya mencapai Rp40 miliar.
Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan atau Pasal 382 KUHP dan atau Pasal 383 KUHP.
Pemalsuan Materai Rugikan Negara
Meterai selama ini kerap digunakan sebagai tanda pengesahan atas dokumen dengan tarif Bea Meterai untuk setiap dokumen adalah Rp10.000. Dari perspektif hukum, pemalsuan materai dianggap persoalan serius karena berkaitan dengan penerimaan negara.
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, berpandangan bahwa meterai pada hakikatnya merupakan bentuk pajak yang dikenakan terhadap dokumen tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itu, pemalsuan meterai membuat penerimaan yang seharusnya masuk ke negara justru dinikmati oleh pembuat dan pengedar meterai palsu.
“Meterai itu hakikatnya adalah pajak ya. Jadi bea meterai itu adalah bea pajak atas dokumen-dokumen resmi yang ditentukan oleh undang-undang untuk dikenakan pajak atau bea meterai,” kata Aan saat dihubungi Tirto, Kamis (20/8/2026).
Selain itu, meterai juga berkaitan dengan kekuatan pembuktian suatu dokumen. Ketika meterai yang digunakan ternyata palsu, dokumen yang menggunakan meterai palsu dapat menimbulkan persoalan terkait kekuatan hukumnya, terutama ketika dokumen tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Memang, hal itu tidak serta-merta membuat dokumen yang ditempelinya menjadi tidak sah. Namun persoalannya terletak pada fungsi meterai dalam dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dia merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Bea Meterai yang mengatur dokumen-dokumen yang menjadi objek Bea Meterai, termasuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Tak main-main, jeratan hukum terhadap pemalsuan meterai tidak hanya menyasar pembuatnya, orang yang turut melakukan, pihak yang memfasilitasi, hingga pengedar atau penadah juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran masing-masing.
Aan berpandangan hilangnya penerimaan negara dari meterai palsu merupakan kerugian materiil karena negara tidak menerima bea meterai yang seharusnya dibayarkan.
Dalam kasus ini, estimasi potensi penerimaan negara yang dapat hilang mencapai Rp1 triliun. Menurutnya, angka tersebut masih merupakan dugaan awal dan bukan tidak mungkin nilainya lebih besar jika praktik pemalsuan telah berlangsung dalam waktu lama.
"Maka dari itu negara harus cepat terus khususnya APH dalam rangka memberantas ini. Ini hakikatnya sama dengan pemalsuan uang akhirnya ya,” kata Aan.
Apabila melihat kepada potensi kerugian negara akibat materai palsu ini, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai angkanya tergolong besar jika dibandingkan dengan penerimaan negara dari bea meterai.
Fajry mengatakan penerimaan negara dari benda meterai pada tahun lalu mencapai sekitar Rp5,3 triliun. Dengan demikian, potensi kerugian Rp1,1 triliun dari peredaran meterai palsu setara dengan sekitar 20,75 persen dari total penerimaan benda meterai pada tahun tersebut.
"Pendapatan dari benda meterai, pada tahun lalu itu sekitar Rp5,3 T. Jadi, potensi kerugian negara sebesar Rp1,1 T dari benda meterai palsu nilainya relatif besar sekali karena setara 20,75 persen dari total penerimaan benda meterai tahun lalu," ujar Fajry kepada Tirto.

Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































