tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) bakal melakukan pengawasan ketat pulau-pulau terluar di Tanah Air dengan menggunakan satelit. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mencegah penjualan pulau-pulau kecil, khususnya yang berada di wilayah terluar Indonesia.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, kita sudah bisa install semua pengawasan digital yang melalui satelit, yang kemudian kita bisa monitor,” ujar dia, dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Talkshow With Media, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).
Selain itu, pemantauan satelit ini juga bertujuan membantu KKP mengidentifikasi secara jelas pulau-pulau mana yang dapat dimanfaatkan atau diinvestasikan sebagai basis pariwisata, dan mana yang harus dilindungi karena termasuk kawasan konservasi. Yang pasti, tegasnya, pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.
Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019 terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Pada beleid tersebut dijelaskan, pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya dan terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara, baik sebagai fungsi lindung, akses publik, maupun kepentingan lainnya.
“Di UU (Undang-Undang) jelas, pulau kecil tidak bisa diperjualbelikan. Dimanfaatkan boleh, tapi dijualbelikan tidak,” tegas Trenggono.
Sementara itu, kabar penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia mencuat setelah lima pulau yang tersebar di Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur ditampilkan sebagai pulau yang dijual di situs Private Islands Online.
Menanggapi hal ini, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau. Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi.
Pada saat yang sama, KKP juga akan menyosialisasikan kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.
"Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan," ujarnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































