tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan satu pulau tidak dapat dikuasai kepemilikannya oleh individu. Ada batas maksimal luas lahan kepemilikan pada sebuah pulau, yaitu 70 persen.
"Pulau itu bukan seperti kacang goreng yang bisa dijual oleh semua orang kepada siapa pun," kata Bima Arya di IPDN Jatinangor Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025)
Bima menyebut, tiga pulau yang ada di situs jual beli daring harus ditilik ulang datanya. Bima menampik ada pulau yang bisa dijual secara keseluruhan.
"Mungkin ada yang disewakan, karena kepemilikan sewa lahan kan bisa saja. Tapi menjual melalui situs online secara keseluruhan satu pulau, saya kira itu tidak mungkin," ujar Bima.
Diketahui tiga pulau di wilayah Kepulauan Anambas, Provinsi Kepalauan Riau, mejeng di situs daring luar negeri, island-seeker.com.
Ada pun tiga pulau yang ditawarkan tersebut yaitu, Pulau Dekar, Pulau Buan, serta Pulau Telaga Cina.
Bima menjelaskan, data pertanahan tercatat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kini, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam pemetaan kepemilikan pulau, baik berstatus sewa, jual, dan beli.
"Prosesnya itu ATR-BPN. Jadi kami berkoordinasi dengan ATR-BPN, saya berkoordinasi untuk saling mencocokkan data. Dari situlah kami ketahui bahwa ada pulau yang sebetulnya konservasi," ujar Bima.
"Jadi nggak mungkin dibeli, nggak mungkin. Dari situ juga kami sepakat bahwa kepemilikan pulau 100 persen itu juga tidak mungkin. ATR-BPN sangat paham dan punya data-data yang lengkap," imbuhnya.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































