Menuju konten utama

Bima Arya Sebut 43 Pulau di Indonesia Tercatat dalam Sengketa

Sengketa tersebar di sekitar 21 provinsi, dengan paling banyak terdapat di Jawa Timur.

Bima Arya Sebut 43 Pulau di Indonesia Tercatat dalam Sengketa
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya pada hari kedua, retret gelombang kedua, di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Senin (23/6/2025). tirto.id/Firman

tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkap ada sebanyak 43 pulau di Indonesia yang tercatat sedang dalam sengketa. Sengketa tersebar di sekitar 21 provinsi, dengan paling banyak terdapat di Jawa Timur.

Bima menjelaskan, pola sengketa pulau mirip dengan apa yang antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Biasanya satu pihak mendaftarkan titik koordinat dan yang lain belum mendaftarkan. Masing-masing provinsi itu melakukan klaim dengan menyertakan bukti-bukti historis.

“Jadi agak mirip polanya. Jadi agak panjang dan bagi yang belum tuntas maka diserahkan menjadi cakupan provinsi,” kata Bima kepada wartawan di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6/2025).

Bima turut membeberkan, terdapat juga sengketa wilayah dalam provinsi di Kepulauan Riau. Totalnya bahkan mencapai 22 sengketa.

Menanggapi Pulau Anambas di Provinsi Kepulauan Riau diduga dijual dan mejeng di situs jual beli online. Bima menegaskan tak ada pulau yang bisa dikuasai atau dimiliki secara pribadi.

“Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai, dimiliki oleh pribadi atau individual secara 100 persen,” jelas Bima.

Bima menjelaskan, ada undang-undang yang mengatur presetanse kepemilikan dan pencatatan kepemilikan. Menurutnya, secara keseluruhan hal tersebut dimiliki oleh instansi pemerintahan.

“Undang-undang mengatur persentase kepemilikannya seperti apa. Tentu pencatatan kepemilikan itu, itu kan dimiliki semuanya oleh instansi pemerintahan,” tutur Bima.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan mana yang masuk wilayah konservasi, disewa, dan dikuasai oleh negara.

“Kemendagri akan pastikan berkoordinasi dengan ATR/ BPN, dan pemerintah daerah. Untuk memastikan tidak ada wilayah kita yang lepas tidak sesuai dengan prosedur hukum,” jelas Bima.

Mantan Wali Kota Bogor itu juga mengatakan akan memastikan pencatatan wilayah rapi berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Bima membenarkan bahwa sebuah lahan memang bisa disewakan, akan tetapi harus mengikuti aturan yang ada.

Dalam menyewakan pulau sendiri, terdapat mekanisme di mana kepemilikan tidak boleh 70 persen.

“[Mekanisme aturan sewa pulau] kepemilikan pulau itu 70 persen boleh, sisanya harus dimiliki oleh negara jadi tidak boleh 100 persen, itu di undang-undangnya seperti itu,” jelas Bima.

Baca juga artikel terkait SENGKETA atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Flash News
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Siti Fatimah