tirto.id - Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali, mengungkapkan, Kemendagri akan mempertemukan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk menyelesaikan permasalahan perebutan status wilayah administrasi empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Safrizal menerangkan, pertemuan kedua pemimpin daerah itu menjadi salah satu opsi untuk mencari titik temu peralihan status administrasi empat pulau tersebut.
"Apakah kemudian nanti berikutnya Menteri Dalam Negeri (dan) Kemenko Polkam akan mempertemukan kedua gubernur salah satu opsinya," kata Safrizal dalam konferensi pers di Komplek Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/6/2025).
Safrizal menjelaskan, Kemendagri telah menerima informasi bahwa Muzakir dan Bobby telah bertemu secara informal pada 4 Juni 2025. Namun, Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mendapat pemberitahuan apapun mengenai kegiatan pertemuan ataupun hasilnya. Oleh karena itu, dalam pertemuan lanjutan ke depan, ia berharap ada hasil yang disepakati demi menyelesaikan isu konflik perebutan empat pulau tersebut.
"Kami juga tidak tahu apa hasil kesepakatan, kami belum diberitahu hasil pertemuan antara gubernur berdua ya. Mudah-mudahan suatu hari nanti diberitahu supaya tinggal melanjutkan kalau ada perbincangan-perbincangan," katanya.
Safrizal pun mengenang bahwa pada 1992 sudah ada pemabahasan dan pertemuan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara kala itu, Raja Inal Siregar, mengenai batas wilayah kedua provinsi. Namun, dalam pertemuan kedua orang itu, hanya disepakati mengenai garis batas darat dan belum masuk ke dalam wilayah lautan termasuk mengenai empat pulau tersebut.
"Jadi sebagai bahagian untuk mempertemukan kembali berdua seperti bertemunya Raja Inal Siregar dan Ibrahim Hasan pada 1992," kata dia.
Dia meminta Muzakir dan Bobby bisa langsung bertemu empat mata tanpa melalui staf atau bawahan mereka. Apabila staf yang melakukan pertemuan, maka diwajibkan membawa surat kuasa namun tidak memiliki hak untuk bicara dan menandatangani keputusan.
"Tapi biasanya rata-rata kalau bertemu sendiri kepala daerahnya biasanya selesai," kata Prabowo.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































