Menuju konten utama

Menkominfo Tegur Keras 5 E-Wallet Terkait Judi Online

Menkominfo menjelaskan bahwa pemberantasan judol ini bakal tetap berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

Menkominfo Tegur Keras 5 E-Wallet Terkait Judi Online
Menkominfo Budi Arie Setiadi berpidato saat peluncuran buku Satu Dekade Pembangunan Digital Indonesia dan Horizon Pembangunan Digital Indonesia 2025-2030 di Jakarta, Kamis (10/10/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terus bergerak melawan praktik judi online (judol). Salah satu caranya adalah melayangkan teguran keras kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang diduga memfasilitasi penjudi online.

Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Budi Arie di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2024).

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, nilai transaksi terkait judol di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ucap Budi Arie.

Berdasarkan data PPATK, nominal transaksi di aplikasi DANA yang terkait judol mencapai Rp5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.24.337. Aplikasi OVO nominal transaksinya Rp216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095. Lalu, GoPay nominal transaksinya Rp89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316.

Sementara itu, nominal transaksi di LinkAja yang terkait judol mencapai Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171. Terakhir, nominal transaksi di Shopeepay tercatat Rp6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

Menkominfo menjelaskan bahwa pemberantasan judol ini bakal tetap berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat, terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” jelas Budi Arie.

Selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Budi Arie telah berupaya menurunkan aktivitas judol. Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judol. Selain itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judol yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.

Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan,” ujar Menkominfo.

Budi Arie juga menjelaskan bahwa kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judol bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.

Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan bahwa perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

Klarifikasi dari e-wallet terkait bisa dibaca di berita ini "DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol" dan "LinkAja & OVO Tegaskan Tidak Memfasilitasi Kegiatan Judi Online".

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi