tirto.id - Penyedia layanan dompet digital DANA Indonesia buka suara soal teguran keras dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait judi online (judol). Manajemen DANA menegaskan bahwa perusahaannyaberkomitmen untuk melindungi pengguna layanannya dari judol.
“DANA ingin menegaskan kembali komitmen kami dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia," kata Kepala Komunikasi DANA Indonesia, Sharon Issabella, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Jumat (11/10/2024).
Sharon menekankan bahwa DANA justru secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi penggunanya yang kerap menjadi korban judol. Menurutnya, perusahaan memahami bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judoltentu membutuhkan upaya kolektif.
Guna mendukung upaya pemberantasan judol tersebut, DANA secara berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi yang terindikasi terkait dengan aktivitas judol, kepada PPATK.
Menurut Sharon, perusahaannya menggunakan teknologi dalam menanggulangi transaksi ilegal melalui penyalahgunaan ekosistem digital, termasuk dalam sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan sistem deteksi penipuan (fraud detection system/FDS).
“Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami tersebut sebagai salah satu platform e-walletterbesar di Indonesia,”ujarnya.
DANA Indonesia juga memastikan bahwa proses pelaporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang perlindungan data pribadi.
Selain itu, Sharon mengatakan bahwa perusahaannya telah meluncurkan fitur Smart Friction untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan, serta Waspada Online dan Tipu Online untuk mengedukasi pengguna mengenai risiko judoldan aktivitas ilegal lain.
“Dan yang tak kalah pentingnya, proses off-boardingdari ekosistem pembayaran digital terhadap pihak-pihak yang mencurigakan,” kata Sharon.
Dia menambahkan bahwa DANA Indonesia terus berkoordinasi dengan institusi lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan PPATK, dalam upaya memberantas judol.
“Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan terus berlanjut dan memperkuat langkah-langkah perlindungan dalam jangka panjang hingga saatnya nanti judi onlinedapat teratasi secara tuntas,” ucapnya.
Selain DANA, GoPay juga turut menanggapi teguran yang dilayangkan Kementerian Kominfo. Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P. Petriny, mengatakan bahwa perusahaannya berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas judol.
Dalam keterangan resminya, Audrey menegaskan bahwa GoPay memiliki program untuk mencegah dan memberantas aktivitas terkait judol. Program itu pun dijalankan dengan operasional dan prosedur yang sangat ketat.
“Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator,” tulis Audrey dalam keterangan resmi yang diterima Tirto.
Teknologi yang diterapkan GoPay dalam memberantas judolyakni menerapkan proses e-KYC, termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun,” terangnya.
Cara kedua yang dilakukan GoPay adalah memanfaatkan teknologi artificial intelligence(AI) untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus.
“Hal ini dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat,” jelasnya.
Selain dari sisi teknologi, Audrey juga mengatakan bahwa GoPay menjalankan berbagai upaya untuk pencegahan dengan memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judol.
Audrey menegaskan bahwa GoPay senantiasa bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, serta PPATK guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara aktif jika terindikasi adanya tindakan ilegal.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa kementeriannya melayangkan teguran keras kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang diduga memfasilitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Budi Arie di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2024).
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, nilai transaksi terkait judol di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Lima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ucap Budi Arie.Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi