Menuju konten utama

Bareskrim Tangkap Para Tersangka di Balik Judol Beromzet Rp600 M

Para tersangka telah mengoperasionalkan situs tersebut sejak 2022 dengan total omzet Rp6.050.000.000. Situs ini beroperasi dipimpin FW, WNA asal Cina.

Bareskrim Tangkap Para Tersangka di Balik Judol Beromzet Rp600 M
Sejumlah tersangka berdiri saat konferensi pers terkait kasus judi daring di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di balik operasional situs judi online (judol) Slot8278. Para tersangka, yakni RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, dan warga negara asing berinisial FQ.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan para tersangka telah mengoperasionalkan situs tersebut sejak 2022 dengan total omzet Rp6.050.000.000. Situs ini beroperasi dengan dipimpin FW yang merupakan WNA asal Cina.

"Dalam operasional judol itu telah terdapat 85.000 pemain," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dijelaskan Himawan, para tersangka menggunakan modus memanfaatkan penyedia jasa pembayaran serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw. Para tersangka juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke situs perjudian tersebut yang berada di Cina.

Dia menyampaikan, tersangka FQ memang memiliki latar belakang ilmu keuangan untuk mengkoordinasi operasional situs judol ini. Namun, dalam perannya, tersangka FQ berpura-pura sebagai investor.

“Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam,” ujarnya.

Himawan menyebut, sampai saat ini penyidik masih mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari para tersangka. Penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi