tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin meminta agar penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dipercepat. Budi mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah.
“Kami kemarin sudah koordinasi minta disederhanakan. Jadi dalam minggu sampai sekarang, kita sudah ada penyederhanaannya, Bapak-Ibu, supaya bisa mempercepat penerbitan SLHS ini ke ribuan SPPG ini yang ada,” ucap Budi di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Budi menjelaskan penerbitan SLHS untuk makanan siap saji ada di ranah Kemenkes. Budi menambahkan, Dinkes di daerah sudah diinformasikan terkait hal itu.
“SLHS ini memang diterbitkan oleh seluruh Pemerintah Daerah, Kepala Dinas kesehatan untuk setiap institusi yang memproduksi makanan siap saji. Kalau ini kan paket itu di BPOM, kalau yang siap saji itu di Kemenkes dan implementasinya dilakukan seluruh dinas kesehatan daerah,” ucap Budi.
Lebih lanjut, dia juga mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada Senin (29/9/2025) lalu terkait penerbitan SLHS. Budi meminta pihak Kementerian Dalam Negeri untuk membantu mempercepat penerbitan SLHS.
“Pak Mendagri ke seluruh kabupaten atau kota dinkesnya untuk bisa menjelaskan agar bisa membantu mempercepat kalau ada permintaan pengurusan sertifikat ini,” terangnya” ucap Budi.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan komitmennya dalam memperbaiki program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah sejumlah kejadian keracunan hingga mengakibatkan kejadian luar biasa (KLB) di beberapa daerah dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyoroti soal rendahnya standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Qodari menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SOP dan SLHS sebagai syarat utama dalam menjalankan kegiatan operasional. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara KSP dan kementerian terkait, regulasi mengenai hal ini sebenarnya sudah tersedia. Regulasi tersebut telah diterbitkan oleh BGN dengan dukungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, menurut Qodari, tantangan terbesar terletak pada aspek pengawasan dan tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Tanpa pengawasan yang memadai, pelaksanaan regulasi di lapangan sulit terjamin.
“Singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes [Kementerian Kesehatan] sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG. Bahwa dari sisi regulasi dan aturan telah diterbitkan oleh BGN dan dibantu oleh BPOM, PR-nya adalah sisi aktivasi dan pengawasan kepatuhan” kata Qodari, Senin (22/9/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































